Guru Besar Hukum Internasional Sebut HoA Freeport Bermasalah

Guru Besar Hukum Internasional Sebut HoA Freeport Bermasalah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan Head of Agreement (HoA) antara Inalum dan Freeport menyisakan permasalahan. Permasalahan tersebut kata Hikmahanto terdapat pada status HoA dan harga pembelian.

"Head of Agreement (HoA) yang ditandatangani oleh Inalum dan Freeport McMoran dan Rio Tinto pada hari Kamis 12 Juli kemarin menyisakan permasalahan terkait dengan status HoA dan harga pembelian," kata Hikmahanto dalam keteranga tertulis, Sabtu, 14 Juli 2018.

Dalam rilis dari laman London Stock Exchange disebutkan Rio Tinto melaporkan HoA sebagai perjanjian yang tidak mengikat atau non-binding agreement. Sedangkan menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pada konperensi pers HoA mengatakan HoA mengikat.

Menurut Hikmahanto, hal itu perlu mendapat klarifikasi mengingat keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

"Bila terjadi sengketa atas HoA dan dibawa ke lembaga penyelesaian sengketa maka menjadi pertanyaan apakah HoA hanya merupakan ikatan moral atau ikatan hukum?," tanya Hikmahanto.

Pada 12 Juli, Holding Industri Pertambangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, PTFI, dan Rio Tinto melakukan penandatangan pokok-pokok perjanjian atau head of agreement soal penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Inalum.

Inalum akan mengucurkan dana US$ 3,85 untuk kepemilikan 51 persen saham PT Freeport McMoRan Inc. (FCX) di PTFI. Kepemilikan Inalum di PTFI saham akan menjadi 51,38 persen dari semula 9,36 persen.

Hikmahanto mengatakan dalam laman London Stock Exchange disebutkan bahwa harga penjualan 40 persen participating Interest disebutkan sebesar US$ 3,5 miliar. Harga tersebut, kata Hikmahanto sepertinya setelah memperhitungkan perpanjangan konsesi PT Freeport Indonesia hingga 2041.

"Dalam hal demikian sebaiknya Inalum tidak melakukan pembelian, sebelum keluarnya izin perpanjangan dari Kementerian ESDM," kata Hikmahanto. [tempo]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA