Gojo: Utak-atik Aturan Dasar Jangan Mepet Pemilu

Gojo: Utak-atik Aturan Dasar Jangan Mepet Pemilu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Upaya Partai Perindo, mengajukan permohonan Uji materi Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak tepat waktu.

Pasalnya, jadwal uji materi tersebut berdekatan dengan pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan wakil presiden pada 4 hingga 10 Agustus 2018.

"Jadi, kalau kita memang mau mencari kepastian jangan saat momen seperti ini, kita tunggu setelah pemilu. Kan selalu bisa," ungkap Koordinator Nasional Relawan Golkar Jokowi (Gojo) Rizal Mallarangeng kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/7).

Dalam pasal itu, disyaratkan bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Jadi kalau momen politik penting seperti pemilu, aturan dasarnya jangan diutak-atik. Apalagi sudah amat jelas aturan dasarnya," tuturnya.

Artinya, jelas Rizal, kalau mau mendiskusikan hal tersebut, jangan menjelang tiga minggu sebelum pendaftaran pemilu.

"Mbok ya lama. Tahun lalu atau setelah pemilu selesai gitu loh. Lebih nyaman kan, lebih tenang kan," terang Rizal.

Rizal mengimbau, seharusnya seluruh pihak menjaga kondusivitas selama momentum politik seperti ini, Karena uji materi sudah menyinggung aturan dasar pasal 7 UUD 1945.

Langkah seperti itu, menurut Rizal, bisa mengganggu upaya Indonesia mengembangkan kualitas demokrasinya.

"Kan hanya boleh dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Sesudahnya itu kan terserah mau berturut-turut atau tidak. Makanya dalam UU Pemilu itu diperjelas," katanya.

Menurut Rizal, Indonesia sudah susah payah menerapkan pembatasan kekuasaan sejak era reformasi. Sebab, kekuasaan yang berlangsung cukup lama akan mengarah pada otoritarianisme.

"Kita mengalami zaman Pak Harto (Soeharto) tiap lima tahun dibilang, ‘Pak Negara dan bangsa butuh Bapak’ terus lagi, terus lagi. Karena konstitusinya cuman titik, boleh dipilih 5 tahun setelah itu. Setelah reformasi kita tambah penggalan kalimat, setelahnya bisa dipilih sekali lagi," katanya.

Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945. Untuk itu, Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla (JK) sebagai cawapres mendampingi Presiden Jokowi pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita