Fahri Hamzah: Tugas Presiden Itu Bukan Membagi Akte atau Gunting Pita

Fahri Hamzah: Tugas Presiden Itu Bukan Membagi Akte atau Gunting Pita

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kembali melontarkan kritikan kepada Presiden RI.

Sindirian tersebut disampaikan Fahri Hamzah melalui akun Twitter-nya, @FahriHamzah, Rabu (3/7/2018).

Fahri menganggap kritikan yang ia berikan kepada presiden merupakan kata-kata yang sebetulnya bagus jika disampaikan langsung.

Namun karena di samping presiden ada juga orang-orang tidak sepaham, maka menurut Fahri tidak masalah jika kritik tersebut disampaikan secara terbuka.

"Kalau saya kritik pak presiden itu adalah kata2 yang sebetulnya bagus disampaikan langsung. Tapi di samping presiden juga orang2 pada Gak NyamBung. Maka tidak masalah kita sampaikan terbuka. Toh ini kritik kepada lembaga kepresidenan. Pak @jokowi kebetulan ada di dalamnya," tulis Fahri Hamzah.




Menurutnya, tugas presiden bukanlah pimpinan proyek (pimpro) maupun mandor proyek.

Bukan pula bagi akte atau gunting pita, maupun terlihat pakai rompi dan helm keselamatan.

Serta, tugas presiden bukan proyek pengadaan tol, airport, jalan, maupun pelabuhan.

"Gini loh, tugas presiden itu bukan Pinpro atau mandor proyek. Tugas presiden itu bukan bagi akte atau gunting pita. Kinerja presiden itu bukan saat di kelihatan pakai rompi dan helm keselamatan. Tugas presiden itu bukan proyek pengadaan tol, airport, jalan atau pelabuhan," tambah Fahri.




Fahri mengatakan, presiden tidak seperti lembaga negara lain yang sempit.

Karena sangat luas, keberadaannya tidak bisa diatur dalam undang-undang (UU).

Pernah dicoba dalam UU yang mengatur presiden namun selalu gagal karena kewenangan dan kedudukannya luas sekali.

"Presiden dan lembaga kepresidenan itu luas sekali. Dia tidak seperti lembaga negara lain yang sempit. Saking luasnya, keberadaannya tidak bisa diatur dalam UU. Pernah berkali dicoba, selalu gagal mengatur presiden dalam UU, kewenangannya dan kedudukannya luas sekali," tweet Fahri.

Wakil ketua DPR RI ini menambahkan karena kewenangan dan kedudukannya yang sangat luas, itulah sebabnya dalam UUD 1945 tidak ada pendelegasian pembentukan kedudukan dan kewenangan presiden dalam UU.

Sebab, kedudukan presiden ada di dalam hampir semua UU yang mengatur kelembagaan negara lainnya.

"Saking luasnya, Itulah sebabnya dalam UUD1945 tidak ada pendelegasian pembentukan kedudukan dan kewenangan presiden dalam UU sebab kedudukan presiden ada dalam hampir semua UU yang mengatur kelembagaan negara lainnya," tambah Fahri.



BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita