Fahri Hamzah: Di Rezim Ini Untung Ada UU Desa Peninggalan SBY, Kalau Enggak Rakyat Sudah Berontak

Fahri Hamzah: Di Rezim Ini Untung Ada UU Desa Peninggalan SBY, Kalau Enggak Rakyat Sudah Berontak

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menyebut jika peninggalan Undang-undang desa di Era Presiden Susilo Bambang YUdhoyono (SBY) membantu Preisden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @Fahrihamzah yang ia tuliskan, pada Sabtu (7/7/2018).

Mulanya, Fahri Hamzah menanggapi soal pertemuan mantan aktivis 98.

Fahri Hamzah menilai, jika dulu aktivis 98 kerap mendapatkan perlakuan intimidasi dari pemerintah, dan saat ini Fahri menyebut bahwa aktivis angkatan 98 itu justru menjadi pendukung rezim yang menciptakan permusuhan.

"Itulah yang kita sedihkan. #Aktivisme menjadi alat bagi kekerasan negara kepada warganya. #Angkatan98 Tiba2 menjadi pendukung rezim yang menciptakan permusuhan dalam masyarakat. Menciptakan ketegangan yang sebelumnya tidak ada," tulis Fahri.


Lantaran cuitan tersebut, Fahri diminta seorang netizen dengan akun @RiuRizkiUtomo untuk menyebutkan bukti jika di era Jokowi menciptakan permusuhan.


Mendapat pertanyaan itu, Fahri lantas membandingkan perlakuan presiden saat ini dengan presiden sebelumnya.

"Kamu cukup belajar dari presiden sebelumnya...itu aja," tulis Fahri.


Kemudian,netizen dengan akun @aryanto_Be berpandangan berbeda dengan Fahri Hamzah.

Akun @aryanto_Be menilai jika era Jokowi lebih baik dari era SBY.

"Beda era donk Pak....justru yg saya lihat...Rezim sekrang memperlihatkan kinerja yg lebih baik dari sebelumnya dan banyak orang merasa gelisah dari pencapaian itu...gak tau juga kenpa ? sy kira demokrasi kita luar bisa terbuka pada rezim ini," tulis akun @aryanto_Be.

Mendapat tanggapan seperti itu, Fahri lantas menyebut soal dana APBN yang saat ini menurutnya cadangan devisi terus tergerus oleh pengelolaan ekonomi yang amatir.

Kemudian, Fahri menyebut kondisi saat ini diuntungkan oleh kebijakan SBY soal undang-undang desa.

"Rezim ini diwariskan APBNP 2000T dan demokrasi yg stabil. Sekarang APBN cuman nambah 240 T dan cadangan devisa tergerus oleh pengelolaan ekonomi yg amatir. Untung ada UU desa peninggalan zaman pak @SBYudhoyono kalau Gak rakyat Dah berontak," tulis Fahri.


Diketahui, pada 15 Januari 2014, SBY telah menandatangani Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, undang-undang tersebut merupakan salah satu komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Di samping mendorong perluasan kesejahteraan, UU Desa ini diharapkan bisa semakin menyempitkan disparitas wilayah yang selama ini menjadi tantangan pembangunan nasional,” Firmanzah di Jakarta, Senin (10/3/2014), seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

Firmanzah menambahkan, dalam rapat kabinet terbatas pada Kamis pekan lalu, Presiden SBY telah menginstruksikan jajaran Kementerian Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam mengimplementasikan UU Desa.

Langkah-langkah konkret yang dimaksud, lanjut Firmanzah, antara lain penyusunan peraturan turunan UU sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan UU sesuai amanat di dalamnya seperti peraturan pemerintah dan peraturan lainnya.

“UU Desa dengan 122 pasal ini merupakan bentuk terobosan baru tata kelola pemerintahan di tingkat terkecil, yakni Desa. Ini melengkapi UU otonomi daerah yang lebih dulu diundangkan serta memberi ruang bagi tata kelola kepemerintahan di tingkat daerah,” terang Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang dilansir dari Kompas.com.

Dalam UU Desa disebutkan, pemerintahan desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa (Pasal 26 Ayat 1).

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan setiap bulannya, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan (Pasal 26 Ayat 3c).

Dalam Pasal 27 juga diatur tentang sumber pembiayaan Pemerintahan Desa, baik bersumber pada pendapatan asli desa serta alokasi APBN dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

Selain itu, desa juga mendapatkan bagian hasil dari pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10 persen dari pajak dan restribusi daerah, serta mendapatkan alokasi paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Dalam UU ini juga dimungkinkan membentuk badan usaha milik desa (BUMD) guna mengoptimalkan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, dan potensi sumber daya alam untuk meningkatkan masyarakat desa.

Terkait dengn pasal-pasal dalam UU Desa yang memuat alokasi baik dari APBN maupun APBD, menurut Firmanzah, dibutuhkan Peraturan Pemerintah yang mengaturnya secara lebih teknis.

Selain itu, diperlukan peraturan pemerintah yang menindaklanjuti kewenangan terkait peralihan status desa dan desa adat.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita