Empat Pemuda Setubuhi Pelajar SMP, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

Empat Pemuda Setubuhi Pelajar SMP, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Disetubuhi empat pemuda, siswi kelas VII SMP malu melanjutkan pendidikannya. Gadis berusia 14 tahun ini rela melepas kegadisannya hanya karena tak rela jika hubungan asmaranya diputuskan tersangka.

Keempat tersangka persetubuhan anak di bawah umur tersebut adalah Achmad Iswanto (25), warga Kecamatan Mojowarno, PO (21), warga Kecamatan Ngoro, Jombang serta A (17) dan A (17), warga Kecamatan Mojowarno.

"Dari empat tersangka, baru Iswanto yang berhasil kami tangkap. Tiga tersangka lainnya masih buron," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi kepada detikcom, Selasa (17/7/2018).

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti menjelaskan, korban dengan tersangka Iswanto tinggal satu kampung di Kecamatan Mojowarno. Keduanya menjalin hubungan asmara.

Agar gadis 14 tahun itu mau disetubuhi, Iswanto melancarkan rayuan gombalnya. Selain menyatakan cinta, tersangka juga berjanji akan menikahi korban jika hamil.

"Tersangka juga mengancam akan memutuskan hubungannya dengan korban. Sehingga korban mau menuruti kemauan tersangka," ujarnya.

Tak hanya sekali, lanjut Retno, Iswanto ternyata menyetubuhi korban hingga 4 kali. Antara lain di rumah teman tersangka di Kecamatan Jogoroto, Jombang, di rumah teman satu kampung tersangka, di rumah kosong bekas pabrik tahu di Kecamatan Mojowarno, serta di rumah tersangka sendiri.

"Persetubuhan itu dilakukan tersangka mulai Januari hingga Maret 2018," ungkapnya.

Kendati begitu, kata Retno, kasus ini justru terbongkar akibat ulah tersangka A. Remaja 17 tahun itu nekat membawa lari korban selama satu malam. Hal itu memantik emosi kedua orang tua korban.

"Korban dijemput tersangka A dari sekolahnya. Dibawa lari selama satu hari. Kemudian korban dipulangkan ke rumah neneknya. Dari situ korban mengaku kepada orang tuanya kalau disetubuhi A selama dibawa lari," jelasnya.

Tak hanya itu, kepada orang tuanya korban juga mengaku disetubuhi Iswanto, PO dan A. Hanya saja persetubuhan itu dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda.

Orang tua korban yang geram pun melaporkan kasus ini ke Polres Jombang. Namun, perburuan polisi sampai saat ini baru meringkus tersangka Iswanto.

"Korban ini mudah percaya, kenal sama pemuda langsung mau diajak kemana pun," terang Retno.

Akibat perbuatan para tersangka, kini korban enggan melanjutkan pendidikannya. Korban merasa malu dengan teman-temannya.

"Sampai saat ini korban belum mau sekolah. Pendampingan sudah kami lakukan bersama LSM dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak," cetusnya.

Akibat perbuatannya, Iswanto dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.[dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA