Divestasi 51 Persen Saham Freeport, Fahri Hamzah: Apa yang Diburu? Apakah Berhubungan dengan Pemilu?

Divestasi 51 Persen Saham Freeport, Fahri Hamzah: Apa yang Diburu? Apakah Berhubungan dengan Pemilu?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengkaji ulang soal divestasi 51 persen saham Freeport.

DIlansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @Fahrihamzah yang ia tulis pada Sabtu (14/7/2018).

Dalam cuitan tersebut, Fahri melontarkan kritik sejumlah kebijakan dengan harapan demi menjaga harta rakyat Indonesia.

Ia membandingkan divestasi Freeport dengan divestasi Newmont yang saat itu terpkasa dijual kembali ke perusahaan asing.

Fahmri lantas menganalisis jika kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) membuat kaum kapitalis untuk dalam eksport konsentrat dan jaminan perpanjangan operasi tanpa bayar kerugian negara.

"Padahal menurut UU Minerba, ekspor konsentrat bisa dilakukan jika PTFI, kontrak karyanya diubah jadi IUP dan harus membangun smelter di Indonesia (khususnya papua). Sekarang bagaimana?,"tulisnya.

Berikut puluhan analisis Fahri Hamzah yang ia tulis di akun Twitternya:

"1. Pertanyaan penting adalah apakah kesepakatan Pemerintah RI via Inalum mendapat saham PTFI 51% adalah prestasi ? Mari menyimak demi kecerdasan menjaga harta rakyat Indonesia.

2. Jawabannya bukan, tak ada perestasi karena saham tersebut harus beli. itu mekanisme pasar biasa. Negara berdaulat tidak selayaknya meletakkan diri serendah itu. Membungkuk serendah perseroan. Ini memalukan.

3. Ingatlah kasus divestasi Newmont, utang membuat daerah tak dapat apa apa dan akhirnya harus dijual lagi, dan sekarang akan dibeli lagi oleh perusahaan asing pasca IPO, dmn kedaulatan divestasi? Kita baru tahu kita ditipu

4. Kesepakatan dgn PTFI membuat FU untung 2 hal scara langsung: 1. bisa eksport konsentrat, 2. dapat jaminan perpanjangan operasi dan tak perlu bayar kerugian negara . Semua ini keuntungan seketika kaum kapitalis itu.

5. Padahal menurut UU Minerba, ekspor konsentrat bisa dilakukan jika PTFI, kontrak karyanya diubah jadi IUP dan harus membangun smelter di Indonesia (khususnya papua). Sekarang bagaimana?

6. Perubahan rezim KK (Kontrak Karya) menjadi IUP (Ijin Usaha Pertambangan), bangun smelter, divestasi saham, perubahan besaran royalti dan luas wilayah penambangan adalah untuk mematuhi UU Minerba, bukan perpanjangan KK. Ini nego apa?

7. Pembahasan perpanjangan KK mustinya dilakukan oleh pemerintahan terpilih tahun 2019, atau 2 tahun sebelum KK berakhir. Apa yang diburu? Rakyat berhak tahu apakah ini ada hubungan dengan pemilu? Atau dukungan negara tertentu?

8. Dan swmua itu harus dilakukan dengan disesuaikan dengan UU Minerba, swbab jika tidak bisa timbulkan kerugian negara. Silahkan KPK menyurih BPK mengaudit secara menyeluruh. kalau berani terbuka sekalian deh.

9. UU Minerba adalah bentuk fungsi pengaturan dalam hak menguasai negara. Kini pemerintah via negosiator sedang jalankan negosiasi. Tentu tak boleh bertentangan dengan kebijakan dan pengaturan Minerba sebab itu juga artinya bertentangan dengan UUD45.

10. Jangan lupa bahwa untuk menegakkan Pasal 33 UUD 1945 maka Kebijakan yang tersurat dalam UU Minerba adalah mengkoreksi model kontrak karya. Jadi bukan sekedar ganti jadi IUP tetapi meletakkan negara sebagai penguasa SDA.

11. Masalah dalam negosiasi KK ini ada karena tidak bisa membedakan antara penyesuaian kepada UU Minerba dengan mekanisme perpanjangan kontrak yang sebetulnya lebih teknis. Saya menduga hal2 teknis telah melangkahi substansi salam UU dan Konstitusi.

12. Seharusnya dalam negosiasi, posisi pemerintah adalah jika PTFI tidak mau patuh pada UU Minerba maka KK tidak akan diperpanjang. Itu saja dulu. Dia ngancam angkat perkakas silahkan. Yg berharga kan mineralnya bukan perkakasnya.

13. Soal emas yang sekarang viral. Tadinya tidak ada klausul soal emas dalam KK 1 meski PTFI menambang emas sejak awal. 

Dan kita sering tidak tahu apa yang sebenarnya mereka angkut 24 jam dari perut bumi pertiwi.

14. Dan Meski kemudian klausul emas masuk dalam KK 2. Kini royalti emas masih tetap 1% di bawah regulasi yang menetapkan 3%. pemerintah harus transparan apakah mereka telah mengkoreksi kesalahan masa lalu. Termasuk soal lingkungan.

15. Keuntungan PTFI di bawah rezim KK-nya UU Pokok Pertambangan yang kini dikoreksi oleh UU Minerba. Sudah lebih dari cukup bahwa pelepasan saham PTFI ke pemerintah tidak harus jual beli dan serahkan begitu saja. Cukuplah kami mau kelola sendiri.

16. Itulah mentalitas yang harusnya ada dan waktunya tahun depan setelah seorang presiden baru mendapat mandat yang kebih segar dari rakyat. Bukan yang lama yg kemungkinan besar tidak terpilih lagi. Atau apakah ini dipakai terpilih lagi? Wallahualam.

17. Ada banyak sebenarnya yang harus dibuka. Sampai masalah teknis. Tapi lain kali kita bongkar semuanya. Ini semua demi menyelamatkan bumi, air dan kekayaan alam rakyat yang terkandung dalam bumi kita," tulisnya.


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita