Demo untuk Neno Warisman Akan Besarkan Gerakan #2019GantiPresiden

Demo untuk Neno Warisman Akan Besarkan Gerakan #2019GantiPresiden

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Neno Warisman diadang sejumlah orang di Bandara Hang Nadim, Batam. Sempat terjadi insiden pencegatan kepada Neno Warisman.

Insiden di Hang Nadim itu mendapat banyak kritik dari berbagai pihak. Semestinya, di negara yang menganut demokrasi, tak boleh ada pengadangan.

"Tidak boleh ada unjuk rasa di area obyek vital seperti pelabuhan udara, waktunya pun terbatas sampai jam 18.00 WIB untuk ruang terbuka publik atau Jam 20.00 WIB untuk ruang tertutup. Kemudian ditegaskan oleh keputusan Menhub bahwa area bandara tidak boleh untuk unjuk rasa," jelas praktisi hukum yang dikenal sebagai anggota tim pembela muslim, Mahendradatta, Senin (30/7).

Semestinya petugas keamanan bisa sigap mencegah insiden pengadangan Neno Warisman.

"Sangat disesalkan kenapa aparat keamanan demikian bingung untuk membubarkan demonstrasi/unjuk rasa yang mencegat Neno Warisman di bandara," bebernya.

Mahendradatta juga menyampaikan, insiden Neno akan membuat masyarakat memberi perhatian dan simpati untuk Neno.

"Kejadian pencegatan ini justru akan membuat masyarakat yang semula acuh tak acuh dengan gerakan menyatakan pendapat ganti presiden menjadi tertarik, dengan lain perkataan justru membesarkan gerakan tersebut," tegas dia.

Sementara itu menurut tim advokat #2019gantipresiden, Juju Purwantoro, bahwa kegiatan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang #2019GantiPresiden adalah hak setiap warga negara yang  konstitusional dan dilindungi undang-undang, jadi bukanlah perbuatan melanggar hukum normatif yang berlaku.

"Kegiatan serupa tersebut selama ini juga telah berlangsung di berbagai kota antara lain: Jakarta, Medan, Solo, dan lain-lain, yang diikuti oleh kekompok masyarakat setempat dengan lancar dan aman. Bahwa pengadangan yang telah dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, justru merupakan tindakan semena-mena, anarkis dan melawan hukum," tegas Juju.

Juju menegaskan, perbuatan anarkis oleh kelompok masyarakat tersebut, adalah perbuatan melawan hukum yang justru juga telah melanggar konvensi hukum internasional tentang HAM, dan UU tentang Penerbangan/ Bandara, yang seharusnya area Bandara bebas dari kegiatan unjuk rasa dan kepentingan politis lainnya.

"Aktivitas #2019GantiPresiden merupakan kegiatan yang melibatkan masyarakat umum, adalah sah dan tidak melanggar hukum,  sesuai UU No.9/1998 tentang Penyampaian Pendapat dimuka umum, UU tentang Pemilu No.7/2017, dan PKPU/2017 tentang Pencalonan Presiden," tutup dia.[kumparan]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA