Delapan Jam Diperiksa KPK, Idrus Marham: Tanya Penyidik

Delapan Jam Diperiksa KPK, Idrus Marham: Tanya Penyidik

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis malam, 26 Juli 2018. Idrus diperiksa sebagai saksi selama delapan jam terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Limited Johannes B Kotjo.

Usai diperiksa, Idrus mengaku telah membeberkan segala hal yang diketahuinya perihal skandal suap itu ke penyidik KPK. Termasuk soal pertemuannya dengan Eni, Johannes Kotjo dan Dirut PLN, Sofyan Basir yang membahas proyek PLTU Riau.

"Jadi saya kira itulah sudah dijelaskan tadi semuanya, biar penyidik yang tahu semua," kata Idrus usai diperiksa di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Diduga pertemuan-pertemuan yang dihadiri langsung atau diketahui oleh Idrus dan Sofyan Basir ini membahas mengenai proyek PLTU Riau senilai US$900 juta itu. Ada pertemuan-pertemuan ini diperkuat dengan rekaman CCTV yang disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu.

"Semua sudah saya jelasin semua. Saya kira semua materi-materinya, sesuai pertanyaan, semua sudah saya jelaskan secara rinci," kata Idrus.

Idrus menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang dijalaninya pada Kamis pekan lalu. Dalam pemeriksaan hari ini, Idrus juga mengaku dicecar penyidik dengan sekitar 20 pertanyaan. Idrus mengklaim sudah menjelaskan semua yang diketahuinya.

"Semuanya sudah saya jelaskan, seperti apa yang ditanya oleh penyidik. Sesuai apa yang saya ketahui terkait dengan tersangka baik saudara Eni Saragih maupun saudara Johanes Kotjo semua sudah saya jelaskan kepada penyidik, ini adalah yang saya ketahui dan didengar oleh penyidik," kata mantan Sekjen Partai Golkar itu.

Idrus berdalih tak tahu menahi soal aliran dana suap yang diterima Eni dari Johannes Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU Riau. Idrus juga mengklaim tidak pernah menerima uang atau hadiah saat Eni datang ke rumahnya untuk menghadiri acara ulang tahun sang anak, pada Jumat, 13 Juli 2018.

Saat di rumah Idrus itu, Eni ditangkap oleh Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) lantaran diduga menerima suap dari Johannes.

"Jadi begini, silakan tanya semua kepada penyidik. Apakah ada korelasinya atau tidak. Yang pasti, ibu Eni pada hari ulang tahun anak saya datang tidak membawa kado. Tidak membawa apa-apa. Jadi itu," kata Idrus.

Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur supaya Blackgold Natural Resources Limited masuk konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau 1. Sebab, PT. PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1.  

Meski kasus ini baru menjerat Eni dan Johannes sebagai tersangka, tapi KPK menyatakan akan mengembangkan perkara tersebut. Apalagi beberapa waktu lalu kediaman Sofyan Basir, kantor pusat PLN dan kantor PJB I beberapa waktu lalu digeledah KPK.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita