BNN Nyatakan Anggota DPRD Makassar dari Golkar Ini Positif Nyabu

BNN Nyatakan Anggota DPRD Makassar dari Golkar Ini Positif Nyabu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan seorang anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Golkar, Melani Mustari, mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kepastian didapat melalui hasil tes urine yang dilakukan BNN Sulsel dan dinyatakan dalam surat hasil pemeriksaan tes urine.

Tes urine itu sebenarnya dilakukan sebulan lalu, yakni 10 dan 11 Mei 2018. Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Pencegahan BNNP Sulsel Jamaluddin saat dimintai konfirmasi melalui telepon, Rabu (25/7/2018).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah hasilnya surat yang dikirim ke DPD Partai Golkar Sulsel dan terlampir di dalamnya," katanya.

Jamaluddin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan BNN Provinsi Sulsel, Melani Mustari positif menggunakan metamfetamin atau amfetamin atau yang kerap disebut narkoba jenis sabu.

"Sesuai surat yang lampirannya kami kirimkan, metamfetamin atau amfetamin ya biasanya narkoba jenis sabu," jelasnya.

BNN Provinsi Sulsel sendiri masih menunggu sikap DPD Partai Golkar Sulsel terkait langkah selanjutnya terhadap Melani Mustari. Namun BNN berharap Melani diasesmen terlebih dahulu agar bisa dilakukan rehabilitasi.

"Kita tunggu sikap partai saja. Kita harap ya hasilnya diasesmen dulu, biar ditinjau sudah berapa lama pakai dan semacamnya, kan bisa direhab," terangnya.

Beredar surat BNN Provinsi Sulsel terkait hasil tes urine yang digelar di Hotel Aston Makassar, Jalan Sultan Alauddin, terhadap kader dan fungsionaris Partai Golkar. Dari 179 orang yang dites urinenya, BNN Provinsi Sulsel menemukan seorang anggota DPRD Makassar, Melani Mustari, positif menggunakan metamfetamin atau amfetamin. 


[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita