9 Fakta Kasus Dugaan Malpraktik RS Grha Kedoya, Kronologi hingga Pernyataan Pihak Rumah Sakit

9 Fakta Kasus Dugaan Malpraktik RS Grha Kedoya, Kronologi hingga Pernyataan Pihak Rumah Sakit

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus dugaan malpraktik terjadi di Rumah Sakit Grha Kedoya, Jakarta.

Kasus ini juga membuat pengacara Hotman Paris Hutapea turun tangan.

Ia mendatangi rumah sakit bersama korban yang tidak bisa memiliki keturunan akibat tindakan medis yang diambil dokter tanpa seizin pasien.

Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut.

1. Kronologi

Diberitakan Warta Kota, pada Senin (10/4/2015), pasien bernama Selvy mengaku merasa nyeri usai melakukan olah raga Muaythai.

Korban pun memutuskan untuk mendatangi RS Grha Kedoya untuk memeriksakan kondisinya.

Setelah check in dan bertemu dokter internist pada Selasa, (21/4/2015) dini hari, Selvy disarankan untuk melakukan USG guna mengetahui penyebab sakit yang dirasakan pasien.

Hasil USG menunjukkan jika pasien terindikasi kista.

Selvy pun direkomendasikan untuk bertemu dokter kandungan berinisial HS.

Selasa Pagi, dokter HS melakukan operasi kista terhadap korban.

2. Dua Indung Telur Diangkat

Selang empat hari pasca operasi, HS memberi tahu pasien jika dua indung telur Selvy telah diangkat.

Saat itu, Selvy sudah hendak check out dari rumah sakit.

3. Alasan Dokter

Selvy menuturkan jika saat itu dokter HS belum melakukan pemeriksaam laboraturium terhadap Selvy.

Selvy mengaku saat itu dokter mengaku dilema ketika operasi dan memperkirakan sendiri jika indung telur Selvy terindikasi kanker, sehingga memutuskan untuk mengangkat dua indung telur pasien sekaligus.

"Waktu kamu lagi dioperasi saya buka dan saya dilema. Jadi saya ambil kedua indung telur kamu. Kamu nggak bisa punya anak lagi dan kamu nggak bisa Muaythai lagi tapi kamu hanya bisa yoga karena muaythai itu fisiknya keras dan kamu akan monopause," ujar Selvy menirukan perkataan dokter HS dalam keterangan persnya di RS Grha Kedoya Jakarta Barat, Selasa (10/7/2018).

4. Pernyataan Hotman Paris

Hotman Paris yang mendapat kasus ini dari curahatan Selvy di Kedai Kopi sekaligus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kopi Johny tampak mendampingi korban.

Hotman Paris mengaku jika tindakan dokter adalah hal yang kejam dan tidak manusiawai karena mengangkat dua indung telur tanpa izin pasien.

"Karena kami sudah bicara dengan dokter, indung telur itu bisa diambil kalau sudah ada biopsi dan sudah ada gejala kanker."

"Ternyata sama sekali itu tidak ada karena rekomendasi dari dokter internist hanya kista dan dari segi waktu pun itu belum ada penelitian terhadap apakah ada kanker atau tidak, karena tanggal 20 April malam dia ke sini tanggal 21 April pagi sudah dioperasi."

"Jadi tidak ada waktu untuk menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan kanker," ujar Hotman Paris.

Hotman menyadari jika dokter berhak mengambil tindakan medis apabila menyangkut nyawa pasien dan dalam keadaan gawat darurat.

Akan tetapi terkait kasus Selvy, Hotman tidak melihat ada hal yang gawat sehingga harus diangkat begitu saja di meja operasi berdasarkan perkiraan tanpa uji lab terlebih dahulu.

"Tapi ini kan kista nunggu 6 bulan pun tidak membahayakan. Karena waktu itu dia memang tidak dalam keadaan emergency. Jadi tidak ada alasan untuk mengambil dua indung telurnya," imbuh Hotman.

5. Klarifikasi Pihak RS

Dikutip TribunJakarta, pihak rumah sakit yang turut dalam jumpa pers memberikan keterangan mengenai kasus tersebut.

Wakil Direktur RS Grha Kedoya Dr. Hiskia Satrio Cahyadi mengatakan jika pihaknya tidak bisa memberikan informasi secara profesional karena yang melakukan adalah seoran profesional yang ahli di bidangnya.

"Untuk secara teknis medis kami secara manajemen tidak bisa memberikan informasi secara profesional karena yang melakukan adalah seorang profesional yang mempunyai kompetensi di bidangnya," kata Hiskia.

Hiskia mengaku pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terkait hal ini.

"Dalam hal ini yang menentukan adalah Majelis Kehormatan profesi terhadap tindakan dokter tersebut. Mari kita hormati itu, jadi kami tidak bisa memberikan statement secara teknis," imbuhnya.

Hiskia yang merupakan dokter umum mengaku tidak bisa menjawab SOP atau teknis yang diambil dari kasus ini.

Seperti saat ia ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui seorang pasien dinyatakan menderita kanker.

"Karena saya dokter umum, saya tidak bisa menjawab karena ini kan harus menghormati karena setiap dokter itu punya spesifikasi," ungkapnya.

6. Ditawari Uang Damai Rp 500 HS

Selvy mengatakan jika dirinya saat operasi dibius total, sehingga tidak mengetahui jika dokter mengangkat dua indung telurnya yang menyebabkan ia tidak bisa memiliki keturunan.

Selvy menyatakan jika awal kasus ini terkuak, dirinya sudah berupaya menemui sang dokter beserta pengacaranya.

Akan tetapi kedua pihak menemui jalan buntu.

Bahkan ia ditawari uang damai atas dugaan malpraktik yang dilakukan HS.

Hotman Paris mengatakan jika pengacara pribadi dokter HS menawarkan uang Rp 500 juta kepada Selvy.

"Bahkan pengacara dari pihak dokter sudah menawarkan uang Rp 500 juta. Kata pihak rumah sakit itu pengacara pribadi dokter HS bukan pengacara rumah sakit," kata Hotman.

7. Tak Hanya Indung Telur

Selain dua indung telur yang diangkat pada operasi kista yang dijalaninya, Selvy juga mengaku dokter mengatakan ia telah melakukan tindakan medis lainnya.

Seperti mengambil usus buntu tanpa persetujuan dirinya.

"Katanya usus buntu (saya) juga enggak ‎ada gunanya," kata Selvy.

8. Berlanjut ke Pengadilan

Hotman Paris dan korban akan membawa kasus ini ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Hotman Paris sebelum mengakhiri jumpa pers mereka.

"Memang sudah ada upaya, sudah saling tunjuk pengacara, ya tapi belum ada (hasil). Dari pihak rumah sakit juga. Jujur kita salahkan, saya pribadi menyalahkan rumah sakit, dengan berdalih itu kan ada SOP rumah sakit yang salah dokternya. Siapapun yang berkerja di rumah sakit ini, tanggung jawab dari pada rumah sakit. Apalagi uang untuk operasi dan semuanya dibayar ke kantong rumah sakit. Oke, jadi begitu Pak, jadi siap-siap saja mengahadapi gugatan kita bersama-sama Pak," ujar Hotman Paris.



9. Nasib HS


Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang identitasnya tidak disebutkan, dokter HS dikabarkan telah dipecat ari RS Kedoya.

"Oknum dokter yang diduga pelaku malapraktik berinisial HS, kabarnya sudah dipecat. Sedangkan korbannya wanita inisial S," ujar sumber yang namanya tidak bersedia diekspos kepada Warta Kota, Senin (2/7/2018).

Seorang pegawai bagaian kandungan RS Grha Kedoya menuturkan jika pasca tidak bekerja sejak akhir 2017, HS kini bekerja di rumah sakit lain.

"Dokter HS sedang mengurus surat surat perpanjangan di sini. Untuk sementara beliau saat ini praktik di rumah sakit lain," tutur pegawai berinisal I.

HS diketahui saat ini bekerja di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta Utara.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita