Wasekjen MUI Sebut Anies Pendekar usai Segel Reklamasi: Berani Tarung Lawan Jagoan Bukan Lawan Kroco

Wasekjen MUI Sebut Anies Pendekar usai Segel Reklamasi: Berani Tarung Lawan Jagoan Bukan Lawan Kroco

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerahkan 300 anggota Satpol PP untuk menyegel reklamasi Pulau D.

Sekitar 200 personil Satpol PP pria dan 100 personil Satpol PP wanita diterjunkan untuk memasang spanduk penyegelan dan melakukan pengamanan di lokasi, Kamis (7/6/2018).

Dalam menjalankan tugas tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group.

Dikutip dari Tribunnews.com, beberapa bangunan terpantau sudah serah terima kunci dengan pembeli terbukti dengan adanya beberapa bangunan yang sudah diisi dengan kegiatan usaha dan sudah terpasang nama tempat usaha tersebut.

Menanggapi kabar tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain memberikan pendapatnya.

Ustaz tersebut mengungkapkan kekagumannya lantaran Gubernur DKI tersebut gagah dan berani menyegel pulau reklamasi yang disebutnya sebagai macan.

Dirinya pun membandingkan dengan penyegelan yang dilakukan di rumah kontrakan warga asli betawi.

Hal ini ia tuliskan dalam akun twitter pribadinya, @ustadtengkuzul, Jumat (8/6/2018).

"Bukan main gagahnya Gubernur DKI. Proyek milik 'macan' saja ditutupnya. Kalau kemarin yang disegel dan dihancurkan adalah rumah kontrakan Warga asli Betawi untuk makan sehari-hari anak isterinya.

Pendekar itu baru dibilang hebat jika berani tarung lawan jagoan, bukan lawan kroco. Betul?"



Alasan Penyegelan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengunggah sebuah foto dan pernyataan tertulis soal penyegelan reklamasi pulau C dan D.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Instagram @aniesbaswedan yang ia tulis pada Kamis (7/6/2018).

Dalam postingan tersebut, tampak Anies Baswedan mengunggah beberapa foto proses penyegelan pulau tersebut.

Tampak ratusan PKL berusaha menyegel lokasi itu.

Dalam postingan itu, tampak Anies menuliskan sebuah alasan penyegelan itu dilakukan.

Menurutnya itu adalah tanah negara yang memiliki sebuah aturan.

Ia menilai jika 932 bangunan itu disegel karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tak hanya itu, Anies Menuliskan sebuah pesan kepada publik agar mentaati peraturan.



"Ini tanah kita, diambil dari bawah air laut kita. Ini adalah tanah air kita. Membangun di tanah ini harus taat pada semua aturan hukum di tanah air kita.

932 bangunan berdiri tanpa izin, tanpa IMB. Hari ini, 7 Juni 2018, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan tersebut. Bangunan yang terbentang di atas hamparan tanah hasil reklamasi di Pulau C dan D.

Pesan pada semua, baik yang besar-kuat maupun yang kecil-lemah, taati peraturan...!," tulisnya. [tribunnews]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA