Uang Jamaah Korban First Travel Dirampas untuk Negara, Ini Penjelasan PN Depok

Uang Jamaah Korban First Travel Dirampas untuk Negara, Ini Penjelasan PN Depok

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan merampas aset First Travel untuk negara berdasarkan Pasal 39 KUHP. Aset First Travel itu dianggap sebagai hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh sang pemiliknya hasil pembelanjaan uang jamaah.

"Itu kita mengacu pada Pasal 39 KUHP. Di mana terdakwa ini membelanjakan uang jamaah itu untuk keperluan pribadinya, seperti beli mobil, tanah," ungkap Humas PN Depok Teguh Arifiano kepada Republika, Jumat (1/6).

Atas dasar itu, majelis hakim menganggap aset First Travel sebagai hasil dari tindak pidana. Sesuai dengan Pasal 39 KUHP, kata Teguh, majelis hakim menyatakan merampasnya menjadi milik negara meskipun aset tersebut merupakan milik para jamaah yang gagal berangkat umrah.

"Jadi, intinya itu karena memang hasil dari kejahatannya terdakwa, meskipun itu uang jamaah," tutur Teguh.

Teguh menambahkan, selain mengacu pada Pasal 39 KUHP, majelis hakim juga mempertimbangkan fakta persidangan sebelum putusan dibacakan. Ketika itu, Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel (PPPAFT) menolak untuk menerima pengembalian aset First Travel oleh jaksa berjumlah sekitar Rp 25 miliar.

"Mereka menyatakan menolak tidak mau mengurus aset yang sudah disita itu. Akhirnya, ditambah juga itu merupakan hasil tindak pidana dari terdakwa, meskipun itu uang jamaah, kita nyatakan rampas untuk negara," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5), menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penipuan umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Andika diganjar hukuman pidana 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa yang merupakan istrinya 18 tahun penjara.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban penipuan biro jasa umrah First Travel, Luthfi Yazid, heran terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Majelis memutus bahwa seluruh aset yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara.

Artinya, aset tersebut tidak dikembalikan kepada jamaah yang gagal berangkat umrah. Luthfi menuturkan, perlu ada klarifikasi lebih lanjut untuk menjelaskan apa maksud dirampas untuk negara itu.

"Harus diperjelas dong, dikembalikan ke negara itu bagaimana," kata dia, Rabu (30/5).

Menurut Luthfi, aset sitaan yang menjadi barang bukti ini sudah jelas berasal dari uang calon jamaah First Travel. Karena berasal dari jamaah, maka seharusnya dikembalikan kepada jamaah, bukan negara. Jika aset sitaan tersebut hasil korupsi terhadap uang negara, barulah wajar jika dirampas untuk negara.

"Kalau kembali ke negara kan itu kalau uang korupsi, ini wajar dong. Karena itu kan uang rakyat yang dicuri. Lah ini kan uang jamaah, masa pemerintah mengambil uang jamaah. Mestinya ini diluruskan saja, dibongkar saja, apa susahnya, kan kasihan, karena kan enggak fair," ujar dia. [rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita