Soal THR untuk PNS, Ferdinand Hutahaean: Pelanggaran Serius, Sarat Kepentingan Politis

Soal THR untuk PNS, Ferdinand Hutahaean: Pelanggaran Serius, Sarat Kepentingan Politis

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co – Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean menulis kritikannya soal pemberian THR yang diambilkan dari dana APBD.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun @LawanPoLitikJKW yang diunggah pada Sabtu (2/6/2018).

Menurut Ferdinand merubah APBN atau APBD tanpa persetujuan dari DOR atau DPRD adalah bentuk pelanggaran serius.

Hal itu, Ferdinand Hutahaean ungkapkan saat ia menerima surat pemberitahuan dari Kemendagri, ia melihat ada kenjanggalan di poin 7.

Setelah itu, Ferdinand menyebut bahwa pemberian THR dengan mengubah APBD tanpa sepengetauan DPR ataupun DPR RI merupakan pelanggaran yang serius.

Inilah cuitan Ferdinand selengkapnya:

“Merubah APBN atau APBD tanpa persetujuan dari DPR atau DPRD adalah bentuk pelanggaran serius.

@Kemendagri_RI sedang mengajari Pemda utk melanggar aturan dan mengabaikan existensi Legislatif sbg bagian Trias Politica dan sbg pengawas yg diatur dlm UU.

Poin 7 ini pelanggaran,


Dgn terbitnya Surat Mendagri No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018 perihal Pemberian THR, maka terbukti sdh bahwa THR ini SAMA SEKALI TIDAK TERENCANA, MENDADAK DAN MENJADI SARAT KEPENTINGAN POLITIS.

Terlebih surat tersebut menyuruh Kpl Daerah merubah APBD tanpa persetujuan DPRD

Dengan adanya selebaran itu, terbukti bahwa pemberian THR tidak terencana dan mendadak sehingga sarat akan kepentingan politis.


APBD ditetapkan dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Ini adlh ketentuan yg diatur baik dlm UU Pemda maupun Peraturan Menteri.

Merubah Perda tanpa persetujuan DPRD bs berujung pd perbuatan menyalahgunakan kekuasaan.

Jika utk kondisi darurat, merubah APBN dan APBD mgkn msh bs ditoleransi.

Tp apakah THR ini bagian dr situasi darurat? Bencana? Kelaparan? Tentu tidak.

Mk itu pemerintah jgn mengajari Kpl Daerah melanggar aturan dan mengabaikan hak konstitusional legislatif. 
@Kemendagri_RI

Pemerintah mengajari pembangkangan eksekutif kpd legislatis.

Ini akan merusak tatanan bernegara. Presiden perlu hati2 dlm mengurus negara.

Apa tdk ada yg bs beri nasehat dan masukan yg benar kpd presiden? Percuma ngabalin ada

Sy tentu senang dan bahagia bila para PNS, TNI, POLRI, HONORER dapat THR. Alhamdulillah kita senang.

Tapi tdk boleh kebijakan pemerintah merusak tatanan bernegara krn ketidak siapan perencanaan dan penganggaran.

KITA DUKUNG THR BG SEMUA LAPISAN RAKYAT DENGAN CARA YG BENAR.

Niatnya bagus, baik, Memberikan THR utk PNS, TNI, POLRI dan HONORER. Kita dukung langkah ini bahkan kalau perlu semua dpt bonus kinerja setiap akhir tahun dihitung dr kinerjanya.

Yg tdk boleh itu MENGAJARI KEPALA DAERAH MERUBAH APBD (PERDA) TANPA PERSETUJUAN DPRD. Ini konyol..!,” tulis Ferdinand.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan kado manis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan jelang Lebaran 2018.

Kali pertama pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ‘plus-plus’ bagi ASN/PNS dan pensiunan di luar gaji ke 13.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Anggaran ini meningkat 68,9 persen dibanding tahun lalu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, Tunjangan Hari Raya yang diberikan pemerintah merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara.

“Ini reward untuk ASN karena hasil LAKIP (laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah) itu naik signifikan luar biasa. Jadi berarti sekarang program dan kegiatan sudah nyambung,” kata Asman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan pendapatan pensiunan ASN yang sangat minim. Pemberian THR diyakini bisa membantu ekonomi para pensiunan.

“Pensiun itu bayangkan, dari eselon begitu pensiun, pendapatannya cuma berapa,” kata Asman.

Asman memastikan, pemberian THR untuk pensiunan ASN ini tidak ada hubungannya dengan niat Presiden Jokowi untuk maju kembali sebagai petahana pada Pilpres 2019.

“Kalau saya melihatnya dari kinerja. Kan kalau yang membelok-belok kan, ya terserah. Yang penting tidak ada hubungan sama sekali (dengan politik),” kata dia.

Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukum pemberian THR untuk pensiunan ASN sudah diteken Jokowi pada Rabu (23/5/2018).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pemberian THR untuk pensiunan memang baru diberlakukan tahun ini.

Tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS, TNI, Polri hanya mendapatkan gaji ke-13 saja.

Besaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN.

Karena pensiunan pada tahun ini turut mendapatkan THR, anggaran yang digelontorkan meningkat 68,9 persen dibandingkan tahun lalu.

Kebijakan itu didasarkan pada peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS TNI, Polri dan pensiunan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5/2018).

“Yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi persnya di Istana Negara, Jakarta, yang dilansir dari Tribunnews.com.

“Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri,” ujar Jokowi.

“Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan,” lanjut dia.

Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

“Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” ujar Jokowi.[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA