Soal PP THR dan Gaji ke-13, Eddy Soeparno: Kebijakan Populis yang Terkesan Dipaksakan

Soal PP THR dan Gaji ke-13, Eddy Soeparno: Kebijakan Populis yang Terkesan Dipaksakan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno memberikan tanggapannya terkait peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya melalui akun Twitternya, @eddy_soeparno, yang diunggah pada Minggu (3/6/2018).

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

“Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

“Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan,” lanjut dia dikutip dari Kompas.com.

Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan namun juga berimbas pada peningkatan kinerja.

Menanggapi kebijakan tersebut, Eddy Soeparno menyatakan bahwa polemik mengenai THR dan Gaji ke-13 masih belum jelas.

Politisi PAN itu menanyakan sumber dana dalam pemberian THR dan Gaji ke-13 itu.

Dirinya mendesak agar pemerintah segera menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait polemik tersebut.

Eddy berharap agar sumber dana tidak berasal dari APBD, lantaran tidak semua pemerintah daerah sanggup membayar THR dan Gaji ke-13 itu.

1. Polemik mengenai THR dan Gaji ke-13 nampaknya masih belum berakhir. Berbagai pihak, termasuk Pemerintah daerah pun kini dibuat bingung, dari mana sebenarnya dana untuk membayar THR dan Gaji ke-13 itu?
#THRdanGaji13,” tulis Eddy Soeparno.



Berikut cuitan lengkap Eddy Soeparno mengenai polemik THR dan Gaji ke-13: 

1. Polemik mengenai THR dan Gaji ke-13 nampaknya masih belum berakhir. Berbagai pihak, termasuk Pemerintah daerah pun kini dibuat bingung, dari mana sebenarnya dana untuk membayar THR dan Gaji ke-13 itu?
#THRdanGaji13

2. Pemerintah nampaknya harus menjelaskan secara terbuka kepada publik soal THR dan gaji ke-13 yg anggaranya membengkak ini. Jangan sampai menimbulkan kekisruhan terutama bagi Pemerintah Daerah yang kesulitan membayar.
#THRdanGaji13

3. Selain itu, bagi Pemerintah Daerah yang terpaksa dan memungkinkan menggunakan dana di luar anggaran yang sudah direncanakan, bagaimana kemudian statusnya? Mereka bisa terkena tanggung jawab secara administrasi dan hukum, akibat kebijakan tersebut.
#THRdanGaji13

4. Bagi Pemerintah Daerah yang mengalami kesulitan untuk membayar juga seharusnya menyampaikan hal itu secara terbuka dan meminta saran kepada Pemerintah Pusat bagaimana cara menyelesaikannya, agar jangan sampai menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
#THRdanGaji13

5. Semoga hal-hal semacam ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Pemerintah tentu harus memperhitungkan dengan cermat implikasi keuangan, adminstrasi dan hukum sebelum mengeluarkan kebijkan.
#THRdanGaji13

6. Kebijakan ini memang kebijakan yang populis, namun juga terkesan dipaksakan. Jangan sampai karena polemik yg terus bergulir, kebijakan ini justru dianggap sebagai kebijakan politik yg penuh nuansa pencitraan.
#THRdanGaji13,” tulis Eddy.



Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.

“Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain,” ujar Sri Mulyani.

Melalui akun Facebook pribadinya, Sri Mulyani mengabarkan jika pembayaran gaji/ pensiun/ tunjangan ke-13 dan THR Tahun 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 yang penetapannya telah melalui pembahasan dan persetujuan DPR.

Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan kinerja pelaksanaan APBN 2018 dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018.

Pembayaran gaji ke-13 dan THR Tahun 2018 diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita