Pusing Bayar THR PNS, Bupati Terpaksa Tempuh Cara Ini

Pusing Bayar THR PNS, Bupati Terpaksa Tempuh Cara Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kebijakan pemerintah pusat, menyalurkan THR PNS tahun ini, membuat sejumlah bupati dan walikota pusing. Itu temuan media ini dari penelusuran di beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim), kemarin.

Secara umum, masalah utama dalam penyaluran THR PNS ini adalah; alokasi rupiahnya dari mana? Pemda harus utak-atik dana. Geser-geser anggaran. Agar THR PNS, kebijakan pusat itu, tersalurkan.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar mengatakan, kebijakan pemberian THR PNS maupun gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, merupakan kebijakan pemerintah pusat yang salah kaprah.

Pada era desentralisasi seperti sekarang, pemerintah daerah memiliki hak untuk mengurus dan mengelola rumah tangganya sendiri. Termasuk mengelola keuangannya, untuk memberikan THR kepada seluruh PNS daerah.

“Kalau pusat maunya seperti itu (penyaluran THR untuk PNS dan pensiunan), kasihkan uangnya. Mereka enggak melihat kondisi kita seperti apa,” ucap Yusran, seperti dilansir prokal, Rabu (6/6/2018).

Yusran menyatakan, sempat berdiskusi cukup alot dengan kepala Badan Keuangan (BK) PPU, untuk melaksanakan kebijakan pusat tersebut.

Yusran berharap, pemberian THR kepada PNS diberlakukan sama seperti tahun lalu. Yakni, besaran gaji ke-14 untuk seluruh PNS yang bertugas di Pemkab PPU disalurkan sebanyak Rp 14 miliar. Sedangkan gaji ke-13 sebanyak Rp 12 miliar.

“Sekarang kan ditambah tukin (tunjangan kinerja), sementara kita belum memberlakukannya. Kalau enggak dijalankan, kita dibilangi salah,” cetus Yusran.

Sementara itu, untuk honorer, pihaknya akan tetap mengupayakan memberikan THR. Jumlahnya pun bakal sama seperti tahun lalu, yakni Rp 1 juta per orang.

Yusran menambahkan seharusnya penyaluran THR disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pusat jangan terlalu memaksakan, melalui kebijakan yang harus diterapkan secara nasional. Apalagi saat ini, di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim, termasuk Kabupaten PPU, mengalami defisit anggaran.

“Kalau memang kondisi keuangannya enggak ada, coba bayangkan. Apa harus mengorbankan yang lain. Mending untuk membayarkan utang,” keluhnya.

Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mengatakan, membayar THR melalui gaji 14 tersebut jangan sampai memaksakan.

“Presiden meminta supaya menggeser alokasi kegiatan lain yang belum prioritas supaya diarahkan ke THR tersebut. Tapi tidak bisa juga langsung menggeser, sebab memerlukan persetujuan DPRD. Jadi bukannya pemda tidak mampu,” ujar pria yang karib disapa Ismu tersebut saat dijumpai di Kantor Bupati, kemarin.

Apalagi, sambung Ismu, secara administrasi penggeseran anggaran seperti itu harus melalui agenda APBD perubahan. Berbeda halnya jika sudah disampaikan jauh hari sebelumnya.

“Hal itu bisa mengganggu jalannya administrasi. Tapi kami akan upayakan, meski saat ini belum dianggarkan,” ulas dia.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah menambahkan, THR dalam gaji 14 tersebut bakal memiliki komponen gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak termasuk.

“Jadi itu untuk Kutim memerlukan alokasi Rp 80 miliar,” ungkap mantan sekretaris DPRD Kutim tersebut.

THR PNS Cair Sebelum Libur Lebaran

Informasi yang dihimpun media ini, gaji ke-14 atau THR bagi PNS PPU bakal dibayarkan sebelum cuti bersama Idul Fitri 1439 H. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten PPU menjadwalkan pembayaran THR untuk lebih dari tiga ribuan abdi negara ini akan disalurkan paling lambat minggu kedua Juni 2018.

Keputusan itu diambil setelah TAPD Kabupaten PPU menggelar rapat di Ruangan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Kamis (31/5). Dari hasil pertemuan tersebut, anggaran yang harus disediakan untuk THR seluruh PNS di Pemkab PPU Rp 22 miliar.

Komponen dari THR itu adalah gaji pokok bulanan plus tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS setiap bulannya. Tak hanya PNS, pensiunan akan menerima gaji ke-14.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

“Hasil rapat TAPD mengenai THR ini, akan disampaikan kepada bupati. Karena yang akan mengambil kebijakan adalah Bupati PPU,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Sekkab PPU, Alimuddin selepas rapat TAPD itu.

Pun demikian dengan THR untuk tenaga harian lepas (THL) atau honorer. Alimuddin menyebut, pemberian THR tersebut akan langsung diputuskan oleh Bupati PPU.

Tahun lalu, Badan Keuangan menyediakan Rp 3,18 miliar. Untuk membayarkan THR kepada 3.182 pegawai non-PNS ini, yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Nanti akan diputuskan pimpinan dan akan disampaikan kepada DPRD. Tapi kemungkinan besarannya akan sama dengan tahun sebelumnya,” terang pria berkumis ini.

Begitu pula dengan gaji ke-13 yang rencananya dibayarkan pada Juli 2018. Jumlahnya Rp 22 miliar. Sehingga sejumlah Rp 44 miliar dari APBD Kabupaten PPU harus dialokasikan.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 903/3386/SJ perihal Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD, yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada 30 Mei 2018.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini mengungkapkan kebijakan pusat tersebut membuat pengeluaran daerah bertambah. Terlebih, kondisi keuangan daerah yang saat ini mengalami defisit. Sehingga langkah pergeseran anggaran bakal ditempuh untuk mengakomodasi hak penghasilan bagi PNS ini.

“Karena ini kebijakan pusat yang harus dibayarkan oleh daerah. Amanatnya boleh melakukan pergeseran untuk mengakomodasi THR dan gaji ke-13,” jelasnya.

Alimuddin belum bisa memaparkan kegiatan apa saja yang terkena pergeseran anggaran karena kebijakan THR dan gaji ke-13. Yang pasti bakal berpengaruh pada alokasi anggaran yang sudah direncanakan tahun ini.

“Tapi, kami belum mengidentifikasi. Pasti akan diadakan pergeseran anggaran,” jelasnya.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Keuangan (BK) Kabupaten PPU Tur Wahyu Sutrisno menerangkan kondisi kas daerah sekitar Rp 35 miliar. Itu setelah menerima penyaluran dari dana bagi hasil (DBH) Rp 28 miliar dari Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada bulan lalu. Sehingga pihaknya harus berpikir keras, agar kewajiban pembayaran THR ini bisa ditunaikan.

THR PNS Kabupaten Paser Diambil dari TPP

Dari Paser, salah satu kabupaten di Benua Etam yang juga dilanda defisit APBD, mengambil opsi tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) untuk PNS dijadikan THR.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Paser Aji Sayid Fathur Rahman menerangkan, THR sudah disiapkan sejak penyusunan awal APBD dari tahun sebelumnya. Karena pemkab sudah memperkirakan bakal ada THR untuk PNS, meskipun tidak ada untuk pegawai tidak tetap (PTT). Namun bedanya, jika THR sebelumnya tidak mengikutsertakan komponen TPP, hanya gaji pokok. Untuk tahun ini, akan diberikan berupa gaji pokok dan TPP atau biasa disebut insentif.

“Karena tahun ini kita masih defisit. Insentif hanya kami anggarkan untuk dibayarkan selama 10 bulan tahun ini. Beda dengan tahun sebelumnya yang full 12 bulan. Jadi, THR tersebut diambil dari insentif yang dibayarkan lebih dulu menjelang Lebaran, namun tetap konsekuensinya selama 2018 PNS/ASN di Paser hanya menerima sampai bulan sembilan insentifnya,” jelas Fathur.

Jika disimpulkan, PNS di Paser tidak mendapatkan THR, hanya insentif yang disalurkan lebih awal. Untuk insentif tiga bulan sisanya, pemkab belum tahu apakah cukup di APBD Perubahan 2018.

Soal PTT, lanjut Fathur, tidak ada THR tahun ini. Meskipun pada 2017, Paser merupakan daerah satu-satunya di Kaltim yang memberikan THR kepada PTT.

“Bahkan, tidak semua PTT gajinya terjamin sampai bulan 12. Hanya PTT fungsional seperti tenaga medis, guru, petugas keamanan dan kebersihan. Untuk tenaga administrasi atau struktural, hanya delapan bulan. Orientasi kita ke depan ialah bagaimana mencari dana untuk gaji seluruh PTT selama 12 bulan,” jelas mantan Asisten Setprov Kaltim itu.

Balikpapan Hanya Bayarkan Tunjangan PNS 40 Persen

Berbeda di Balikpapan. Sekretaris Kota (Sekkot) Balikpapan Sayid MN Fadli mengatakan, tidak merasa ada masalah dengan perintah pusat untuk penyaluran THR. Pemkot sudah menyiapkan anggaran untuk pembagian THR dan gaji ke-13.

“Kita sudah siapkan sebagaimana tahun sebelumnya, setiap tahun kan selalu ada gaji ketiga belas, jadi sudah kami anggaran,” ucapnya.

Namun untuk pemberian tunjangan, pemkot hanya akan membayar sebesar 40 persen. Dengan pertimbangan menyesuaikan kemampuan daerah.

Sebagai informasi, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS tahun ini berbeda dari sebelumnya. Ada komponen perhitungan baru di luar dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Kali ini, PNS juga mendapatkan perhitungan dari komponen tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja. Sehingga, penerima THR akan mendapatkan tunjangan sebesar hak keuangan bulanan.

Berbeda dengan PNS, komponen perhitungan besaran THR dan gaji ke-13 bagi Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota serta Pimpinan dan Anggota DPRD meliputi gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Fadli menambahkan, soal pencairan THR juga tidak ada masalah. Apabila tak ada arah melintang, pencairan THR akan dilakukan dalam minggu ini.

Menurut dia, di Balikpapan tak ada yang perlu dipermasalahkan soal perintah THR dan gaji ke-13 yang mengambil dana APBD. Dia menyampaikan, Pemkot Balikpapan sudah melakukan perhitungan ini sebaik mungkin. Apalagi pihaknya telah melakukan upaya efisiensi anggaran seperti tidak merekrut pegawai honor.

Senada dengan Sekkot Balikpapan, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan tidak ada masalah soal THR dan gaji ke-13 menggunakan APBD.

“Kami akan laksanakan sesuai dengan instruksi presiden. Kecuali gaji ke-13, baru akan dibayar bulan berikutnya,” ucapnya saat menghadiri Apel Tiga Pilar di SPN Balikpapan, Senin (4/6).

Dia juga menjamin, pembayaran tidak akan terlambat. “Anggaran sudah ada lewat APBD, pembayaran akan dilakukan tepat pada waktunya sesuai dengan instruksi,” sebutnya.

Adapun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ, pemberian THR diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama Juni 2018 sebesar penghasilan pada Mei 2018. Sedangkan untuk pembayaran ke-13 diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama Juli 2018 sebesar penghasilan Juni 2018.

THR PNS Kukar Belum Pasti

Plt Bupati Kukar Edi Damansyah masih enggan memastikan ketersediaan alokasi untuk THR PNS. Molornya dana transfer dari pemerintah pusat bahkan menjadi momok untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP). Dia pun menyebut, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) masih melakukan penghitungan kebutuhan anggaran.

“Kita masih menghitung dulu untuk menyesuaikan beban APBD. Karena kebijakannya juga baru ditetapkan,” kata Edi.

Sedangkan dalam struktur APBD 2018, menurut dia, memang sudah tercantum. Namun, pihaknya juga masih menunggu pedoman selanjutnya baik untuk THR maupun gaji ke-13. Begitu juga dengan kepastian pemberian THR kepada tenaga harian lepas (THL).

“Seperti THL juga ada dua kategori. Ada yang di-SK-kan oleh kadis dan ada juga guru honorer yang di-SK-kan oleh kepala sekolah. Makanya masih ada yang perlu dikoordinasikan juga dipertimbangkan,” tambahnya.

Saat ini kata dia, kebutuhan APBD yang mendesak tak hanya berkaitan dengan THR dan gaji ke- 13. Tetapi juga tunggakan utang kepada pihak ketiga yang mencapai lebih dari Rp 300 miliar. Begitu juga TPP dan gaji pegawai.

“Bisa juga nanti TPP yang ditunda. Tapi itu masih menunggu hasil koordinasi terkait pengiriman dana transfer dari pusat,” tuturnya.

Samarinda Geser Anggaran Perjalanan Dinas Demi THR PNS

Dari ibu kota, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengutarakan, APBD memadai untuk memenuhi permintaan Kemendagri tersebut. “Memang belum dialokasikan ke sana (pembayaran THR),” ujarnya.

Pihaknya pun berencana menggeser anggaran kegiatan yang tidak masuk skala prioritas. Sehingga dimungkinkan ada kegiatan yang tidak jalan tahun ini. Namun, dia memastikan, kegiatan prioritas seperti pengendalian banjir, pembangunan jalan, anggaran kesehatan dan pendidikan tidak akan disentuh.

“Yang digeser anggaran perjalanan dinas, dan anggaran kegiatan yang terancam menjadi silpa. Masih ada kegiatan non-prioritas lainnya, saya tidak ingat,” ungkap dia.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda ini melanjutkan, semua kegiatan yang digeser berasal dari anggaran belanja langsung dan belanja pegawai pemkot tahun ini. Nilainya Rp 900 miliar. Anggaran itu, lanjut dia, sudah termasuk pembayaran gaji 9.000 ASN dan 6.000 honorer. “Itu yang akan kami putar (anggarannya),” jelasnya.

Disinggung mengenai nominal anggaran yang dibutuhkan untuk menyalurkan THR. Sugeng tidak mengetahui detail. Namun, dia memperkirakan pembayaran THR akan memakan anggaran Rp 20 miliar. “Sudah untuk semua pegawai. Termasuk tunjangan jabatan,” terang dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase menuturkan, pihaknya berkomitmen untuk merealisasikan gaji ke-13 dan THR bagi PNS. Terlebih, setiap tahunnya memang sudah dianggarkan. Namun hanya untuk gaji ke-13.

“Itu sudah jadi rutinitas. Kami tidak ada masalah kalau untuk gaji,” katanya ditemui di sela meninjau peserta mudik gratis PT Pupuk Kaltim, di Pelabuhan Loktuan, kemarin (4/6).

Beda halnya untuk THR. Menurut Basri untuk menentukan besarannya harus dikaji terlebih dulu. Apalagi dalam surat Mendagri Tjahjo Kumolo diupayakan agar dibayarkan pada minggu pertama Juni. “THR itu yang sulit,” tuturnya.

Meski begitu, sebut dia, Pemkot Bontang berusaha untuk merealisasikan. Pemkot sejalan dengan kebijakan untuk pemberian gaji ke-13 kepada PNS. “Tapi kami harus berkoordinasi dulu dengan DPRD. Apakah memungkinkan melakukan pergeseran anggaran untuk THR,” jelasnya.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita