Polemik Pelantikan Iriawan, Tjahjo : Tidak Mungkin Saya Jerumuskan Bapak Presiden

Polemik Pelantikan Iriawan, Tjahjo : Tidak Mungkin Saya Jerumuskan Bapak Presiden

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komjen Pol Mohammad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar, Senin (18/6), menuai polemik.

Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerinta dalam setiap pengambilan keputusan senantisa menjadikan aturan perundang-undangan sebagai Termasuk dalam soal pengangkatan pj gubernur. Ia tak mungkin mengusulkan nama penjabat jika itu melanggar aturan.

Dijelaskan, sebelum mengusulkan nama-nama pj gubernur Jabar ke presiden, dirinya dan tim dari kemendagri telah mengkaji dulu sejumlah UU, mulai dari UU ASN, UU Pilkada, hingga UU tentang Kepolisian dan juga Permendagri tentang aturan cuti kepala daerah.

Baru setelah itu, diajukan nama ke Sekretariat Negara untuk dimintakan Keputusan Presiden (Keppres). Dan di Setneg juga usulan kembali dikaji oleh tim hukum mereka. Setelah itu keluar Keppres.

“Saya tak mungkin sebagai Mendagri melantik tanpa dasar hukum. Kalau melanggar saya dipecat Presiden. Dan saya juga tak mungkin mengusulkan nama kalau itu melanggar aturan,” kata Tjahjo, di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6).

Pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komjen Pol Mohammad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar, Senin (18/6), menuai polemik.

Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerinta dalam setiap pengambilan keputusan senantisa menjadikan aturan perundang-undangan sebagai Termasuk dalam soal pengangkatan pj gubernur. Ia tak mungkin mengusulkan nama penjabat jika itu melanggar aturan.

Dijelaskan, sebelum mengusulkan nama-nama pj gubernur Jabar ke presiden, dirinya dan tim dari kemendagri telah mengkaji dulu sejumlah UU, mulai dari UU ASN, UU Pilkada, hingga UU tentang Kepolisian dan juga Permendagri tentang aturan cuti kepala daerah.

Baru setelah itu, diajukan nama ke Sekretariat Negara untuk dimintakan Keputusan Presiden (Keppres). Dan di Setneg juga usulan kembali dikaji oleh tim hukum mereka. Setelah itu keluar Keppres.

“Saya tak mungkin sebagai Mendagri melantik tanpa dasar hukum. Kalau melanggar saya dipecat Presiden. Dan saya juga tak mungkin mengusulkan nama kalau itu melanggar aturan,” kata Tjahjo, di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6).

Dulu, lanjut Tjahjo, memang sempat ada polemik nama calon Penjabat Gubernur Jabar. Ketika itu, nama Iriawan masuk nominasi untuk menjadi Penjabat Gubernur di Jabar. Tapi kemudian disepakati setelah dimediasi, bahwa tak akan mengangkat perwira aktif di Polri dan TNI yang sedang menjabat jabatan struktural di Mabes Polri dan TNI. Meski itu sesuai aturan.

“Kemarin ada kesepakatan akhirnya dimediasi Pak Menkopolhukam, sudahlah untuk netralitas pejabat aktif TNI dan Polri, di Mabes TNI dan Polri tidak usah walaupun sudah sesuai aturan yang diyakini oleh Mendagri. Akhirnya dengan Pak Iriawan sudah dimutasi dari Mabes Polri ke Lemhanas, yang struktur eselonnya sama dengan dirjen ya itu sesuai aturan, sesuai mekanisme yang ada,” tuturnya.

Saat ditanya soal kecurigaan pengangkatan Iriawan untuk mengamankan kepentingan politik dalam Pilkada Jabar, Tjahjo menampiknya. Tidak ada kepentingan politik. Apalagi tahapan Pilkada menuju pemungutan suara tinggal seminggu lagi.

“Pilkada tinggal seminggu, orang tuh curiga ada apa, enggak ada. Besok saya tanggal 22 melantik penjabat gubernur Sumut. Pencoblosannya 27. Mau bisa apa? Yang penting melayani masyarakat, tata kelola pemerintah berjalan dengan baik,” katanya.

Terkait siapa Penjabat Gubernur Sumut yang akan dilantik, Tjahjo enggan mengungkapkannya. Ia tak mau mendahului. “Nanti saja. Yang penting dia pejabat di pemerintahan yang ada. Kita lihat nanti saya enggak mau mendahului, saya tunggu Kepresnya dulu,” kata Tjahjo.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita