Pindah Domisili dan Bikin e-KTP Baru Tak Perlu Pengantar RT, RW, Lurah

Pindah Domisili dan Bikin e-KTP Baru Tak Perlu Pengantar RT, RW, Lurah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Kasus e-KTP Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang dikantongi Djarot Saiful ramai diperbincangkan. Bukan apa-apa, sosok Djarot yang menjadi cagub di Sumut tentu menjadi isu sentral. Muncul dugaan-dugaan adanya kemudahan.

Tetapi isu-isu liar soal keistimewaan bagi Djarot dibantah Kemendagri. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif menerangkan aturan baru dalam proses pembuatan e-KTP baru ketika seorang warga pindah domisili.

"Cukup urus SKPWNI di dinas Dukcapil saja. Surat keterangan pindah warga negara Indonesia. Dibuat di Dinas Dukcapil. Dengan SKPWNI ini penduduk tinggal mengurus ke Dinas Dukcapil saja," kata Zudan yang dikonfirmasi kumparan, Senin (11/6).

Jadi tegas Zudan, tak perlu lagi melewati jalur birokrasi RT, RW, lurah, hingga camat untuk seorang warga mendapatkan e-KTP baru setelah pindah domisili. "Cukup urusan antardinas saja, Dukcapil asal dan Dukcapil alamat terbaru," tambah dia.

Zudan juga menerangkan SKPWNI bisa diurus via online. Jadi, di era digitalisasi sekarang ini, semua bisa via online, tak perlu banyak pengantar. "Dunia sudah berubah," imbuhnya.

Zudan juga menjamin, petugas Dukcapil sudah paham dengan aturan ini. Jadi jangan khawatir apabila mengurus e-KTP baru dimintakan pengantar dari RT sampai camat.

"Kita bantu para transmigran dan orang-orang yang sudah pindah jadi perantau dengan cara ini. Petugas Dukcapil kita Bintek kan tiap tahun agar update dengan perubahan," urai dia. [kumparan]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA