Menag Enggan Komentari Putusan Vonis Kasus First Travel

Menag Enggan Komentari Putusan Vonis Kasus First Travel

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan memberikan komentar terkait vonis majelis hakim yang diberikan kepada ketiga Bos First Travel, Surachman, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.

Lukma enggan berkomentar lantaran proses hukum yang dijalani ketiga masih berlangsung.

"Kita belum tahu karena itu kan masih proses hukum karena yang bersangkutan kan naik banding kalau gak salah," ujar Lukman, di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).

Ia menyerahkan kasus yang telah merugikan sebanyak 63.310 calon jamaah tersebut kepada proses hukum.

"Jadi proses itu belum inkrah. Jadi kita ikuti saja proses hukumnya," ujar Lukman.

Pun sama ketika ditanya mengenai aset First Travel yang dirampas untuk negara, Lukman menilai putusan tersebut belum berkekuatan hukum sehingga dirnya harus menungu proses hukum.

"Kita belum bisa mengomentari, belum bisa menanggapi karena proses hukumnya masih terus berlangsung. Karena keputusannya belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap sehingga semua kita hrus menunggu proses hukumnya sampai berkekuatan hukum tetap," ujar Lukman.

Terkait keinginan jamaah yang tetap ingin diberangkatkan umrah, Lukman menyerahkan penyelesaian tersebut kepada putusan hukum.

"Ya kita lihat putusan hukumnya karena segala sesuatu itu kan kita sebagai negara hukum harus mengikuti apa putusan hukum," ukar Lukman.

Sebelumnya, pasangan suami istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan oleh hakim ketua sobandi dituntut hukuman 20 dan 18 tahun penjara, denda Rp 10 Miliar, dan subsider 8 bulan kurungan penjara.

Sementara, adik dari Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan salah satu Bos First Travel oleh Hakim di vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

Dalam vonis nya Sobandi juga memenolak mengembalikan aset milik bos First Travel yang disita kepada calon jemaah umrah yang menjadi korban.

Sebab majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jemaah yang menjadi korban.

"Karena pengurus pengelola aset korban First Travel menyatakan menolak, baik melalui surat dan di persidangan, maka untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," ujar Sobandi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). [tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita