Kuasa Hukum: Ustadz Alfian Tanjung Dipindah Paksa

Kuasa Hukum: Ustadz Alfian Tanjung Dipindah Paksa

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pimpinan Taruna Muslim Foundation (TMF) Ustaz Alfian Tanjung di jemput paksa dari Mako Brimob untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/6) dini hari.

“Kami belum pasti Ustaz Alfian akan di tempatkan di LP mana. Kami selaku kuasa hukum maupun pihak keluarga, sampai saat ini belum menerima pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum,” sesal Ketua Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Al Katiri, di Jakarta, Senin (11/6).

Awalnya, ia mendapatkan informasi dari pihak keluarga bahwa kliennya dipaksa pindah ke Surabaya. Sontak, Al Katiri segera menghubungi pihak JPU Tanjung Perak Surabaya dan menanyakan rencana pemindahan Alfian ke LP Surabaya.

“Kami memohon kepada JPU untuk di tunda dulu beberapa hari sampai lebaran, agar pihak keluarga mudah untuk menemui dan merayakan lebaran bersama Ustaz Alfian di Jakarta demi kemanusiaan. Dan JPU Tanjung Perak berjanji akan dibicarakan dengan JPU dari Kejati,” tutur dia.

Namun, pagi tadi, ia mendapatkan info bahwa Ustaz Alfian telah dijemput dan dibawa ke Surabaya dini hari tadi.
Menurut dia, alasan pemindahan Alfian terkesan mendadak dan tergesa-gesa, kendati Putusan Kasasi MA sudah inkrah sehingga harus dipindahkan ke Surabaya. Pasalnya, sampai saat ini ia selaku kuasa hukum maupun keluarga belum menerima putusan MA tersebut.

“Jika dibandingkan perlakuan yang diterima oleh Ustaz dengan Ahok yang katanya juga ditahan di Mako Brimob, dimana putusannya inkrah setahun lalu, tetapi sampai saat ini masih ditahan di Mako Brimob. Jelas ini sangat diskriminatif,” tegasnya.

“Apalah artinya menunda beberapa hari untuk Ustaz dapat merayakan hari raya dengan keluarganya di Jakarta dan kesemuannya itu semata-mata demi kemanusian,” tukas dia.

Putra Alfian Tanjung, Iqbal Almaududi menjelaskan, ada 2 kasus yang sedang dihadapi ayahanda-nya. Pertama, kasus di Surabaya. Dosen UHAMKA itu dituduh menghina Jokowi dan Ahok, karena menerangkan “Bahaya Invasi Cina dan PKI” di Masjid Mujahidin, Surabaya.

“Kasus ini divonis dua tahun. Kasus ini adalah kriminalisasi balas dendam atas kekalahan telak PDIP di Banten dan DKI serta dipenjaranya Ahok,” ujar Iqbal.

Kedua, kasus di Jakarta. Alfian dituduh menghina PDIP dengan cuitan “85% Kader PKI ada di PDIP”. Kasus ini divonis BEBAS. Karena yang menyebut 15 sampai 20 Juta kader PKI masuk PDIP adalah Ribka Tjibtaning kader PDIP pada tahun 2012.

Hal yang aneh, ungkap Iqbal, penjemputan ini tanpa sepengetahuan pengacara Alfian Tanjung. Selain itu, pihak keluarga tak diberitahu tempat Alfian ditahan setiba di Surabaya.
Sampai di Bandara, aparat kepolisian mengatakan, mereka hanya menjalankan tugas atasan.

“Ya, kami sebagai keluarga hanya bisa berserah diri kepada Allah, karena orang dzalim akan binasa atas keangkuhan dan kelicikannya sendiri. Akhirnya, kami mohon ampun pada Allah Swt dan mohon do’anya bagi umat Islam di seluruh Indonesia, agar Ustaz Alfian tetap sabar dan Istiqamah,” tutupnya. [swa]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita