Komnas HAM: Kematian Wartawan M Yusuf Adalah Penistaan HAM!

Komnas HAM: Kematian Wartawan M Yusuf Adalah Penistaan HAM!

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Almarhum M. Yusuf

www.gelora.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Negeri Kotabaru dan pihak Lapas Klas IIB Kotabaru untuk bertanggung jawab atas meninggalnya wartawan media online, M Yusuf dalam Lapas Kotabaru, pada Minggu (10/6) kemarin.

Wakil Ketua Komisi Hak Azasi Manusia, Hairansyah, menilai Kejaksaan Negeri Kotabaru dan pihak Lapas Klas IIB Kotabaru harus menjelaskan secara terperinci sebab-musabab dari meninggalnya pria berusia 40 tahunan itu.

Terlebih, Yusuf dipidana lantaran menjalankan profesinya yang memang dilindungi undang-undang. 

"Yang bersangkutan menuliskan berita menyangkut perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri. Oleh perusahaan dilaporkan ke polisi. Dengan sigap polisi menangkap Yusuf dan menjeratnya dengan UU ITE," kata Hairansyah di Jakarta, Senin (11/6).

Menurut Hairansyah, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, harusnya bisa diselesaikan dengan meminta hak jawab ataupun melalui mekanisme Dewan Pers. Bukan langsung pemidanaan.

"Sebab, persoalan pemberitaan, maka berita yang dituliskan seorang wartawan harus dihargai sebagai hak menyatakan pendapat, yang sekaligus adalah bagian dari Hak Asasi Manusia," jelas Hairansyah.

Lebih lanjut kata dia, berdasarkan Pasal 4 UU No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang menyatakan 'Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. 

Untuk itu ditegaskannya permohonan penangguhan penahanan M Yusuf yang memiliki riwayat sakit jantung yang tidak dikabulkan merupakan penistaan terhadap HAM yang sangat nyata.

Ia juga menastikan bahwa Komnas HAM akan membentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas kematian M Yusuf.

“Semestinya, upaya penangguhan penahanan sangat mungkin didapatkan agar yang bersangkutan bisa melakukan pengobatan dengan baik,” pungkasnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita