www.gelora.co - Penyidikan kasus chat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab dihentikan oleh polisi. Pertimbangan penyidik menghentikan kasus tersebut karena belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.
"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada detikcom, Sabtu (16/6/2018).
Sebelumnya Iqbal membenarkan isu tentang dihentikannya kasus tersebut oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik," ucap Iqbal.
Kabar soal penghentian kasus chat Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau tidaknya kasus ini. Kemarin (15/6), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus dugaan chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Rizieq dalam video tersebut.
Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera menyebut SP3 ini sebagai hadiah Lebaran yang sangat bermakna.
"Kita berterima kasih kepada Polri yang telah memberikan hadiah Lebaran atau THR yang sangat bermakna dan mulia," kata Kapitra, Jumat (15/6) kemarin.
"Untuk itu, kepada umat Islam, mari kita membangun prasangka baik bahwa hukum ternyata masih berdiri dengan keadilan, dengan kemurniannya," ujar Kapitra. [dtk]