Gugatan Pidato 'Pribumi' Anies Baswedan Ditolak Hakim

Gugatan Pidato 'Pribumi' Anies Baswedan Ditolak Hakim

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Majelis hakim menolak gugatan perdata terkait pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencantumkan kata 'pribumi'. Menurut hakim, pidato soal 'pribumi' itu bukanlah termasuk ranah perdata umum.

"Menimbang gugatan bukan perdata, maka tidak dapat diterima. Maka eksepsi tergugat dapat dikabulkan," ujar ketua majelis hakim Tafsir Sembiring saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Gugatan itu diajukan oleh Tim Advokasi Antidiskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) yang menilai pidato Anies melanggar Pasal 4 huruf b angka 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi:

Pasal 4 huruf b angka 2

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain 

Pasal 13

Setiap orang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang merugikan dirinya.
Gugatan Pidato 'Pribumi' Anies Baswedan DitolakProses persidangan di PN Jakpus (Faiq Hidayat/detikcom)
Menurut hakim, tak ada konteks hubungan pribadi antara ucapan Anies itu dan penggugat. Untuk itulah, hakim menilai tidak ada sangkut paut antara pidato 'pribumi' itu dan penggugat.

"Menimbang sebelum majelis hakim mendalami ada-tidaknya ucapan tersebut atau apakah perbuatan melawan hukum atau tidak, maka oleh karena ada tidak hubungan penggugat dan tergugat, yaitu hubungan pribadi. Menimbang bahwa perbuatan perdata ini bukan hubungan pribadi," tutur hakim.

Pidato Anies itu dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2017. Saat itu dalam pidatonya, ada kata 'pribumi' yang diucapkan Anies. Kata itulah yang kemudian dianggap penggugat sebagai bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Berikut ini penggalan pidato Anies:

Dulu semua kita pribumi dan dikalahkan, kini telah merdeka, kini saatnya kita jadi tuan rumah di negeri sendiri. Jangan sampai Jakarta ini seperti yang dituliskan pepatah Madura. 'etek se atellor ajam se ngeremme', itik yang bertelur ayam yang mengerami, kita yang bekerja keras untuk merebut kemerdekaan. Kita yang bekerja keras untuk mengusir kolonialisme. Kita semua harus merasakan manfaat kemerdekaan di ibu kota ini

Simak kembali pidato Anies saat singgung pribumi, tonton videonya:

[dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA