Fadli Zon: Permendagri 1/2018, Biang Kerok Polemik Polri Jabat Pj Gubernur

Fadli Zon: Permendagri 1/2018, Biang Kerok Polemik Polri Jabat Pj Gubernur

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat dinilai Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menabrak tiga UU sekaligus, yakni UU Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Pilkada, dan UU Kepolisian.

Fadli mengungkapkan bahwa ada salah satu peraturan yang menjadi penyebab pemerintah bisa melanggar ketiga UU tersebut, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 1/2018.

“Biang kerok semua ini adalah Permendagri 1/2018, yang telah menyesatkan seluruh peraturan yang ada di atasnya,” ujarnya dalam akun Twitter @fadlizon, Selasa (19/6).

Dia menjelaskan bahwa permendagri yang diterbitkan Mendagri Tjahjo Kumolo itu telah memberikan tafsir yang salah melalui pencantuman frasa “setara jabatan tinggi madya”, sehingga seolah aparat negara non-sipil memiliki hak yang sama dengan ASN.

“Permendagri ini bermasalah, karena bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya. Dulu saya menyarankan agar permendagri ini segera dicabut, tapi sayangnya tak diindahkan,” jelasnya.

Akibat dari permendagri ini, sambung Fadli, Kemendagri telah menyeret polisi kembali ke pusaran politik praktis. Padahal, lanjutnya, semangat reformasi 1998 adalah mengoreksi dwifungsi TNI.

“Jadi jangan sampai kini pemerintah mengulang kesalahan dengan dwifungsi Polri,” tukas wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita