Elite PDIP Usul Hapus Pasal Penodaan Agama, Warganet Beri Pertanyaan Telak

Elite PDIP Usul Hapus Pasal Penodaan Agama, Warganet Beri Pertanyaan Telak

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri ditanggapi beragam. Politikus PDI P Eva Kusuma Sundari setuju dengan pemberhentian perkara penodaan agama yang menjerat Sukmawati. Malahan, Eva berpendapat, pasal penodaan agama sebaiknya tidak lagi digunakan di Indonesia.

"Agar fair, saya usul pasal penistaan agama hapus saja, sangat rentan buat kriminalisasi lawan dan menghalangi kebebasan berekspresi kelompok minoritas," kata anggota Fraksi PDIP di DPR RI ini ketika dihubungi, Ahad, 17 Juni 2018.

Menurutnya, penggunaan pasal penodaan agama rentan dipolitisir.

"Ini rawan, jadi alat unjuk kekuasaan kelompok agama mainstream. Budayawan juga rentan jadi kriminal. Banyak contoh orang baik, warga negara yang baik tumbang karena pasal ini," ujar Eva.

Eva menampik tuduhan bahwa pemberhentian kasus penodaan agama Sukmawati merupakan kesepakatan politik yang terkait dengan SP3 kasus chat probadi Rizieq Shihab. Penerbitan SP3 di kedua perkara menurutnya murni pertimbangan hukum.

"Ini penegakan hukum yang benar. Penistaan agama sudah dihapus di banyak negara, dan soal chat mesum polisi gagal memburu penyebarnya," imbuhnya.

Puisi Sukmawati yang berjudul Ibu Indonesia dilaporkan karena dianggap sebagai penodaan agama. Terdapat 30 laporan polisi baik di Mabes Polri dan berbagai Polda terhadap puisi yang dibacakan di acara peringatan 29 tahun kiprah Anne Avantie di JCC, 29 Maret 2018 lalu.

Mabes Polri kemudian menghentikan karena tidak melihat unsur pidana.

"Berdasarkan penyelidikan, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana yang dilakukan terlapor saat membacakan puisi 'Ibu Indonesia' tersebut," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal seperti dikutip kumparan.

Menanggapi pernyataan Eva, warganet pun meradang.










BERIKUTNYA
SEBELUMNYA