Dua Program Bertema Ramadan, Brownis Sahur dan Ngabuburit Happy Dapat Teguran KPI Pusat

Dua Program Bertema Ramadan, Brownis Sahur dan Ngabuburit Happy Dapat Teguran KPI Pusat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Untuk kesekian kalinya, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat ( KPI Pusat) memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada program acara di stasiun televisi swasta.

Setelah sebelumnya, KPI menegur program acara Pesbukers, kini dua acara bertema Ramadan juga mendapat teguran.

KPI Pusat menjatuhkan sanksi teguran untuk dua program siaran “Ramadhan” Trans TV, Jumat (8/6/2018).

Dua program tersebut adalah “Brownis Sahur” dan “Ngabuburit Happy”.

Kedua acara ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 serta tak selaras dengan nilai Ramadan.

TribunWow melansir dari laman kpi.go.id, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, dari hasil pengaduan masyarakat yang diterima KPI Pusat, pemantauan, dan hasil analisis, pihaknya menemukan pelanggaran pada program “Brownis Sahur” dan “Ngabuburit Happy”.

Pelanggaran itu terdapat pada program “Brownis Sahur” yang ditayangkan TRANS TV pada 04 Juni 2018 mulai pukul 02.43 WIB.

Program “Brownis Sahur” menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telor ke wajah temannya.

Selain itu, ditemukan pula pelanggaran pada tanggal 30 Mei 2018 pukul 03.06 WIB yang menampilkan seorang pria yang bagian wajah dan tubuhnya ditempeli lakban.

Menurut Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran.

Sementara itu pada progam“Ngabuburit Happy” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada 03 Juni 2018 mulai pukul 16.29 WIB terdapat pelanggaran berupa kata-kata yang tak pantas diucapkan.

Program “Ngabuburit Happy” terdapat kata-kata yang cenderung asosiatif yakni “..lah kalau asli kan gue belum genjot dia” dan “..tadi aye pikir dia mau ngomong troya juga gede”.

KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang menampilkan rekaman tersembunyi tentang perseteruan pria dan wanita karena cemburu pasangannya berakting dengan pria lain.

“Selain itu ada tampilan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Yuliandre.

Menurut Ketua KPI Pusat, tampilan adegan dan kata-kata tersebut tidak sejalan dengan semangat Ramadan.

Itu juga tidak memberikan manfaat dan pembelajaran yang baik untuk publik.

“Tayangan menghibur boleh saja, namun isilah dengan hiburan yang memiliki pesan moral, bernilai, penuh edukasi dan manfaat bagi khalayak. Pembelajaran yang baik akan memberi hasil dan dampak yang positif bagi mereka,” jelas Andre.

Jika ditilik dari aturan KPI, tayangan di acara “Brownis Sahur” melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Sedangkan, tayangan “Ngabuburit Happy” melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat mengingatkan Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

“Kami harap Trans TV segera melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama,” tandasnya.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita