Divonis 7 tahun penjara, Fredrich sebut '28 Juni hari kematian advokat'

Divonis 7 tahun penjara, Fredrich sebut '28 Juni hari kematian advokat'

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich Yunadi menyebut hari ini (28/6) merupakan hari terburuk sepanjang sejarah bagi advokat. Pada hari ini, Fredrich divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia mengatakan vonis tersebut sama dengan hari kematian bagi profesi advokat.

Fredrich menilai majelis hakim serta jaksa penuntut umum pada KPK memberi ancaman bagi seluruh advokat yang mendampingi tersangka ataupun terdakwa tindak pidana korupsi dengan menerapkan Pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi.

Ia berdalih bahwa advokat tidak bisa dituntut saat melakukan pembelaan terhadap kliennya. Sementara Pasal 21 mengatur pidana tentang siapapun merintangi penyidikan korupsi akan dipidana.

"28 Juni adalah hari kematiannya advokat karena dengan cara begini siapapun yang memperjuangkan kliennya akan dijerat pasal 21 apalagi hakim menggunakan pertimbangan jaksa yang tidak mendukung program pembasmian korupsi," ujar Fredrich usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu bahkan menyamakan vonisnya tersebut seperti peristiwa pembantaian pada 30 September atau dikenal dengan Gerakan 30 September (G30S). Fredrich merasa profesi advokat dibantai dengan sesama profesi penegak hukum.

Peran advokat sudah hancur, kita sudah diinjak abis dari penegak hukum lainnya, ini istilahnya G30S, tukasnya.

Diketahui vonis majelis hakim kepada Fredrich atas tindakannya dengan sengaja merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara dalam tuntutan jaksa penuntut umum Fredrich dituntut maksimal, 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, ia langsung menyatakan banding. Fredrich bahkan tidak berkomunikasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya dalam mengambil langkah banding.[mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita