Ada Pergub Baru, Reklamasi Tetap Tidak Dilanjutkan, Ini Penjelasan Tegas Anies

Ada Pergub Baru, Reklamasi Tetap Tidak Dilanjutkan, Ini Penjelasan Tegas Anies

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan kalau proyek reklamasi Teluk Jakarta tetap tidak akan diteruskan. Dikeluarkannya Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bukan berarti proyek dilanjutkan.

"Yang sudah ada, empat (pulau) itu, sesuai amanat Perpres Nomor 52 Tahun 95 dan Perda Nomor 8 Tahun 95, dimana pengelolaan pulau-pulau hasil reklamasi melalui badan pengelola karena itulah ada badan. Jadi badan ini justru ini menegaskan bahwa kita tidak meneruskan reklamasi," ujar dia di kawasan Jakarta Barat, Kamis, 14 Juni 2018.

Apalagi proyek reklamasi Teluk Jakarta tak ada dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Maka dari itu, ia menegaskan kalau proyek tersebut tidak akan berlanjut.

"Komitmen kami jelas bahwa janji kami adalah menghentikan reklamasi dan itu ada 17 pulau yang direncanakan dibangun. Empat pulau sudah dibangun, 13 belum, dan yang belum tidak akan kami teruskan. Dalam RPJMD terlihat kami itu kalau bekerja menggunakan rencana dan tidak dimasukkan dalam rencana untuk reklamasi. Jadi kami tidak teruskan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan mereka yang menyebut proyek reklamasi Teluk Jakarta masih berlanjut hanya berimajinasi. Sebab, hal itu tak ada dalam Pergub yang dikeluarkan pihaknya.

"Tidak dilanjutkan, jadi yang mengatakan reklamasi dilanjutkan berimajinasi, lalu mengkritik imajinasinya sendiri. Jadi mengkritik imajinasinya sendiri. Tidak ada satu dari isi Pergub mengatakan bahwa reklamasi dilanjutkan. Jadi saya juga heran, kok bisa ya gitu. Ini mengkritik imajinasinya sendiri. Begitu ya," katanya lagi. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita