Tuntut Mati Aman Abdurrahman, Jaksa: Dia Hilangkan Nyawa Anak

Tuntut Mati Aman Abdurrahman, Jaksa: Dia Hilangkan Nyawa Anak

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Aman Abdurrahman, terdakwa kasus pengeboman di Jl Thamrin, Jakarta, dituntut mati. Jaksa menilai perbuatan Aman sangat sadis dan membuat banyak korban meninggal.

"Perbuatan terdakwa telah banyak menimbulkan korban jiwa," ujar jaksa Anita Dewayani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jumat (18/5/2018).

Jaksa menyatakan Aman melanggar Pasal 14 jo 6 dan Pasal 14 jo 7 UU No 15/2003. Perbuatan Aman juga menghilangkan nyawa anak dalam peristiwa bom Samarinda.

"Perbuatan terdakwa menghilangkan masa depan 1 orang anak dan membuat 5 anak luka-luka," ucapnya.

Dalam kasus bom Samarinda, Aman dinyatakan jaksa sebagai penggerak dan yang mempengaruhi pelaku bom Thamrin.

Sebelum pembacaan amar tuntutan, jaksa Anita Dewayani membacakan hal-hal yang mendasari tuntutan itu. Aman, merujuk pada surat tuntutan itu, diyakini menjadi otak di balik sejumlah peristiwa pengeboman, salah satunya bom Thamrin.

Hal tersebut dilakukan Aman dengan cara menyebarkan paham radikal melalui ceramah dan seri kajian tauhid. Ceramah itu dilakukan dalam kurun 2008-2016 di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima, dan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita