Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI Semakin Menguat

Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI Semakin Menguat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengungkapkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) semakin menguat jelang penetapan status perkara tersebut. Menurutnya, keterangan dari para saksi ahli juga sejalan dengan dugaan Bawaslu.

"Dugaan awal kami adalah pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal. Kemudian berdasarkan hasil klarifikasi kami dengan sejumlah pihak, dugaan itu semakin menguat," ujar Afif kepada Republika.co.id di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).

Meski dugaan ini menguat, Afif masih enggan menegaskan kesimpulan dari hasil penyelidikan kasus. Dia hanya menyebutkan bahwa apa yang disampaikan oleh sejumlah ahli sejalan dengan pemikiran Bawaslu. "Para saksi ahli menguatkan dugaan Bawaslu," tegasnya.

Sebelumnya, Afif mengatakan sanksi bagi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh PSI bisa diberikan kepada lebih dari satu orang. Dia mengungkapkan ada tiga nama dari PSI yang terungkap dalam proses penyelidikan oleh Bawaslu sebelumnya.

Menurut Afif, masa penyelidikan dugaan pelanggaran PSI oleh Bawaslu sudah habis waktunya pada Rabu (16/5). Bawaslu akan mengungkapkan hasil penyelidikan tersebut secepatnya.

Jika hasil penyelidikan mengungkap adanya pelanggaran kampanye dini, maka Bawaslu akan menetapkan sanksi kepada PSI. "Yang akan dikenai sanksi yakni penanggungjawab dari iklan di media cetak. Yang dimaksud penanggungjawab adalah nama-nama yang muncul di pemeriksaan (penyelidikan)," jelas Afif di Kantor Bawaslu, Selasa.

Artinya, kata Afif, sanksi bisa dikenakan kepada lebih dari satu orang. "Benar yang disanksi bisa lebih dari satu, dalam pemeriksaan sendiri muncul tiga nama," ungkap Afif.

Tiga nama tersebut dipastikan adalah pejabat inti dari PSI. Namun, sampai saat ini Afif belum mau mengungkapkan siapa saja ketiga nama tersebut. "Tiga nama dari kalangan pejabat teras," tuturnya.

Sanksi yang dikenakan bagi pihak yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal diatur pada pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu menjelaskan sanksi pidana bagi partai politik yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sebelumnya Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan keyakinannya PSI tidak akan diberikan sanksi terkait pemuatan iklan. Alasannya, PSI menilai pemuatan iklan bukan dalam rangka penyampaian visi misi atau citra diri. "Kami sudah jelaskan ke Bawaslu bahwa ini merupakan bagian dari pendidikan politik. Bahkan dari materi yang kami tampilkan tidak ada satupun wajah orang PSI di sana," kata Grace.

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, menyebut iklan PSI bertujuan memberikan pendidikan politik. Yaitu ajakan kepada masyarakat untuk peduli kepada calon pemimpin mereka. [rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita