
www.gelora.co – Sekjen PSI, Raja Juli Antoni menuliskan beberapa cuitan sebelum menghadiri panggilan Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenai dugaan tindak pidana pemilu berupa kampanye di luar jadwal.
Berdasarkan surat dari Bareskrim No: S.Pgl/977/V/2018/Dit Tipidum, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan pelanggaran itu.
Raja Juli Antoni mengaku akan memenuhi pemanggilan dari pihak kepolisian tersebut.
Di dalam surat tersebut disebutkan, pihak PSI diminta membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penayangan iklan PSI pada media massa tersebut.
Pemanggilan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pemilu berupa kampanye di luar jadwal sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor:02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 terkait dugaan Iklan Kampanye melalui media cetak nasional, Jawa Pos yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditindaklanjuti dari Bawaslu RI ke Penyidik Bareskrim Polri.
Pada Kamis (17/5/2018) sekitar pukul 09.30 WIB, Bawaslu RI telah meneruskan temuan ke Kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/Bareskrim Tertanggal 17 Mei 2018.
Lantaran ia siap menghadapi panggilan tersebut, Raja Juli Antoni menuliskan beberapa cuitan.
Ia mengaku akan menghadiri bersama keempat kawannya di PSI.
Inilah 11 cuitan Raja Juli Antoni:
1. Pagi ini jam 9, 5 orang @psi_id akan hadir di Bareskrim. Sis Ketum, saya, bro Chandra, bro Andy dan bro Endika.
2. Kami hargai proses penegakan hukum. Makanya hari ini kami hadir. Tidak mangkir. Tidak pura-pura sakit.
3. Hadir dengan kepala tegak hadapi kriminalisasi oleh oknum @Bawaslu_RI_ Berani krn benar, takut krn salah.
4. @psi_id percaya keadilan akan ditegakan di negeri ini. Polisi kita profesional. Kredibilitas mereka terjaga.
5. Pertanyaannya sederhana unk publik unk lihat kriminalisasi ini: knp hanya PSI yg harus berurusan dengan polisi?
6. Mengikuti tafsir sepihak bawaslu tentang “citra diri”: tdk kah tiap hari kita lihat spanduk berlogokan partai & nomornya dimana-mana?
7. Bkn kah kita lihat baliho partai dgn logo dan nomor urutnya serta foto pengurus partai ada di mana-mana?
8. Bukan pula banyak partai beriklan di koran?
9. Bukan pula banyak partai beriklan di TV?
10. Bukan pula banyak partai beriklan di TV?
11. Tapi kenapa hanya PSI yang dipersoalkan oleh oknum @Bawaslu_RI_ ?
Diketahui, Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran seperti yang dilansir dari Tribunnews.com
1. Bahwa iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat dalam Harian Jawa Pos Edisi 23 April 2018 yang berisi materi:
a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
Baca: Sekjen PSI Meradang, Minta Bawaslu Tidak Tebang Pilih Tangani Pelanggaran Kampanye Pemilu
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 123 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara
Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.[wow]