Dilaporkan Bawaslu ke Bareskrim, Ini Reaksi PSI

Dilaporkan Bawaslu ke Bareskrim, Ini Reaksi PSI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim.

Tak terima dengan pelaporan tersebut, PSI akan menempuh jalur hukum dalam menghadapi laporan Bawaslu RI, soal dugaan pelanggaran pemilu pada materi iklan PSI di salah satu media cetak swasta nasional.

"PSI menghormati keputusan Bawaslu RI untuk melimpahkan kasus materi polling cawapres dan anggota Kabinet Jokowi 2019 di Koran Jawa Pos ke pihak kepolisian. Tapi, kami akan menggunakan hak untuk melakukan perlawanan secara hukum," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Raja menilai, ada perbedaan tafsir hukum yang diyakini pihaknya dengan lembaga penyelenggara pemilu itu.

Menurut dia, materi iklan yang dimuat di Harian Jawa Pos pada 23 April 2018 merupakan wujud komitmen PSI untuk melaksanakan pendidikan politik.

"Materi (iklan) kami tidak memuat visi dan misi serta program partai. Materi itu juga tidak mengandung ajakan untuk memilih kami. Padahal, itulah definisi kampanye menurut Pasal 274 Undang-Undang Pemilu," tutur Raja.

"Kalau soal pencantuman logo, itu bagian dari pertanggungjawaban. Ini polling untuk publik dan tidak mungkin tak ada penanggungjawab. Makanya ada nama dan logo PSI untuk tanggung jawab," tambah dia.

Tidak hanya melakukan perlawanan hukum atas laporan Bawaslu RI, PSI juga berencana mengajukan judicial review atau uji materi terhadap sejumlah pasal yang memuat definisi kampanye pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini akan kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kami akan meminta pemaknaan soal citra diri yang paling tepat dari sana," kata Raja.

Bawaslu RI sebelumnya melimpahkan berkas kasus iklan Partai Solidaritas Indonesia, yang diduga memuat unsur pelanggaran pemilu, kepada kepolisian pada Kamis.

Dari hasil pemeriksaan iklan PSI, Bawaslu menemukan tujuh materi yang memenuhi unsur pelanggaran pemilu berupa penggambaran citra diri partai, di antaranya memuat nomor urut serta lambang partai, yang mana hal itu melanggar pasal 1 ayat 35 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu RI kemudian melaporkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Chandra Wiguna dengan dugaan melakukan kampanye di luar jadwal.

Dua petinggi PSI itu diduga melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan terancam pidana kurungan penjara paling lama satu tahun serta denda paling banyak Rp 12 juta.[tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA