Bahas RUU Antiterorisme, Fadli Zon: Jangan Sampai Terorisme Jadi Bisnis

Bahas RUU Antiterorisme, Fadli Zon: Jangan Sampai Terorisme Jadi Bisnis

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengkawatirkan jika aksi terorisme ini menjadi sebuah ladang bisnis.

Dialsnir TribunWow.com, melalui Youtube Talkshow tvOne dengan program Dua Sisi dengan judul Tarik Ulur RUU Anti-Terorismeyang diunggah pada Rabu (17/5/2018).

Mulanya, pembawa acara menanyakan soal revisi UU Antiterorisme bisa membantu aparatur negara dalam menyelesaikan terorisme.

Mendapat pertanyaan tersebut, Arsul Sani seorang anggota Pansus RUU antiterorisme mengatkana bahwa UU itu merupkan salah satu sarana untuk membantu menyelesaikan terorisme.

"Tentu itu salah satu sarana, tapi bukan satu-satunya sarana, adanya sarana yang lain mislanya, dukungan anggaran, libatkan partisipasi masyarakat," ujarnya.

Arsul Sani mengatakan bahwa angaran itu penting, namun pertanyaannya, apakah anggaran itu efektif, atauakah para pemangku kepetingan itu tertatik juga ikut menggunakannya.

Arsul Sani mengatakan bahwa UU itu perlu memperluas agar beberapa hal bisa diatur dalam pasal tersebut.

"Dalam UU no 15 tahun 2003 tentang pembertasan tindak pidana terorisme saat ini, tidak mencakup perbuatan materiil yang di negara lain bisa diproses hukum, tapi di sini belum bisa di proses hukum, misalnya, dakam teknis ilmu kepolisian disebut dengan perbuatan persiapan, cotohnya seseorang sudah bergabung dengan kelompok teroris terus membuat latihan menembah, memanah dll,adapula jika orang Indonesia ke luar negeri, terus ikut kelompok radikal, terus pulang ke Indonesia, nah itu pihak kepolisian belum bisa melakukan apa-apa," ujarnya.

Sementara itu Fadli Zon memberikan tangapan bahwa revisi UU antirerorisme saat ini tidak ada hubungannya dengan teror yang terjadi beberapa hari belakangan ini.

"Karena, kita mengutuk terorisme, dan saat ini sudah inflasi dan kita mengutuk orang yang sudah mati, sehingga kita perlu perdalam pemerintah harus memberikan fakta bukan dalih dari kegagalan yang menangani, seolah-olah kejadian ini terjadi karena DPR belum menyelesaikan UU ini, nah itu kacau," ujarnya.

Fadli Zon meminta agar kejadian ini tidak dikaitkan dengan UU antiterorisme yang belum disahkan.

"Tidak ada hubungannya, padahal kenyataannya, ini bukti pemerintah tidak bisa menjalankan aparatus negara, ketika UU itu disahkan, apakah bisa memberantas korupsi itu kan belum tentu, jangan sampai terorisme itu dijadikan bisnis, perang bisa dijadikan bisnis, terorisme juga bisa, saya tidak mau itu terjadi, saya yakin juga tidak, kita tidak ingin ada teroris di Indonesia, kalau ada institusi dilembagakan terus, mau nggak mau harus ada," ucap Fadli Zon.

Diketahui, kerusuhan di Mako Brimob, Depok dan teror bom di Surabaya membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan membuat Perpu jika tidak segera disahkan Undang-undang terorisme.

"Berhubungan dengan Revisi Undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kami ajukan sejak Februari 2016 yang lalu, artinya sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu di 18 Mei yang akan datang.

Karena ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam melakukan tindakan.

Kalau nantinya di Bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perpu", ujar Jokowi.

Sementara itu, Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengaku RUU tersebut tinggal disahkan oleh DPR setelah dibahas Panitia Kerja (Panja).

Bambang justru mendesak pemerintah untuk menyelesaikan RUU itu.

Bamsoet menerangkan sebenarnya revisi tersebut sudah hampir selesai, namun pemerintah yang masih menunda karena belum ada kesepakatan terkait definisi terorisme.

Setelah polemik tersebut, Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan polemik definisi teroris itu sudah selesai.

"Definisi (teroris) kita anggap selesai, ada kesepakatan," kata Wiranto usai melakukan pertemuan dengan pimpinan fraksi dan sekjen parpol koalisi pemerintah, di rumah dinasnya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).

Persoalan pelibatan TNI dalam revisi UU Antiterorisme juga sudah disepakati. Ia mengklaim sudah tidak ada lagi perdebatan mengenai hal-hal kontroversial di dalamnya.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita