Temuan Ombudsman Bukti Ditjen Imigrasi Abai Regulasi

Temuan Ombudsman Bukti Ditjen Imigrasi Abai Regulasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Hasil temuan Ombudsman RI terkait maladministrasi dalam proses kedatangan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, menunjukan Kemenkumham, dalam hal ini Direktorat Jendral Imigrasi telah mengabaikan regulasi.

"Saya kira DPR berhak untuk memanggil Menkumham dan mempertanyakan hal tersebut, mengapa regulasi imigrasi diabaikan terkait pembiaran WNA yang berkunjung menjadi pekerja di Kalimantan," ujar pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/4).

Menurutnya, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) 20/2018  nantinya memungkinkan bertambahnya TKA ke Indonesia secara ilegal. 

"Tentu memberi pengaruh, kemungkinan akan makin bertambah banyak TKA level menengah ke atas yang cukup strategis," tandasnya. 

Data Ombudsman menunjukkan 70 persen TKA di antaranya didatangkan menggunakan pesawat terbang. Sedangkan 30 persen sisanya menggunakan transportasi laut.

Dalam temuan tersebut, Ombudsman juga menyebut bahwa para TKA ini datang dengan menggunakan dua pesawat setiap harinya.

Anggota Ombudsman, Laode Ida menyatakan, arus penerbangan TKA terbanyak setiap hari adalah di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita