Siap-siap, Jual Beli Online Bakal Kena Pajak

Siap-siap, Jual Beli Online Bakal Kena Pajak

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Aturan terkait pajak belanja online atau e-commerce diperkirakan rampung paling cepat dua minggu ke depan.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Dikataakan, aturan mengenai pajak e-commerce akan keluar lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“e-Commerce adalah keniscayaan, tidak bisa kita larang. Sebagai pemerintah, level of playing field harus dikerjakan bersama, dalam waktu dua minggu paling lambat satu bulan RPP sudah akan kita selesaikan. Soal pajak e-commerce, PMK akan kenakan pengenaan pajak,” kata Enggar.

Enggar juga mengatakan nantinya barang-barang e-commerce yang dibeli dari luar negeri harus masuk ke dalam Pusat Logistik Berikat (PLB).

Hal ini ditujukan untuk bisa menambah pemasukan negara melalui bea masuk. Kalau tidak begitu, maka barang-barang e-commerce dari luar negeri hanya akan lewat begitu saja.

“Saya mengusulkan barang dari luar yang masuk harus masuk Pusat Logistik Berikat dulu. Ini sekaligus mindahkan gudang. Kalau tidak, maka barang akan lewat saja dan kita tidak bisa kontrol sehingga tidak bisa charge biaya masuknya,” ujarnya.

Pengenaan pajak pada jual beli online, dijelaskan Enggar, dilakukan untuk menghindari adanya kecemburuan antara e-commerce dan mal offline.

Sebab, para retail yang membuka toko di ma berkewajiban membayar sewa toko, bayar pajak penghasilan, serta pajak pertambahan nilai (PPN). Untuk itu, dia pun menolak jika pajak e-commerce dibebaskan. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita