Sejak 2015, Kualifikasi TKA Direduksi Terus Oleh Pemerintah

Sejak 2015, Kualifikasi TKA Direduksi Terus Oleh Pemerintah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Terhitung sejak tahun 2015, pemerintah secara perlahan tapi pasti telah mereduksi kualifikasi tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia. Proses pereduksian ini dilakukan melalui permen dan perpres yang diterbitkan pemerintahan Joko Widodo.

“Coba lacak secara detail. Ini semua kasat mata,” ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam akun Twitter@fahrihamzah, Jumat (27/4). 

“Mulai dari penghapusan syarat bahasa, penghapusan rasio TKA dan tenaga kerja lokal, tidak adanya batasan jangka waktu izin, dan penghapusan negative list untuk jabatan tertentu, dan sebagainya,“ urai Fadli.

Menurutnya, hal itu bukan tidak bisa disebut sebagai  bagian dari penyederhanaan birokrasi. Melainkan penyederhanaan kualifikasi. Termasuk menjadi upaya menjustifikasi dan memberi jalan bagi TKA buruh kasar yang selama ini menuai kontroversi di masyarakat. 

“Fakta lapangan tak bisa dibantah, tahun 2015 kami pernah melakukan sidak proyek pembangunan pabrik semen di Bayah. Buruh kasar yang kami temui waktu itu lebih dari 250 orang bahkan ketika awal pembangunan jumlahnya sekitar 750 orang. Buruh kasar semua,” tekannya.

Fadli menilai buruh kasar ini bisa masuk karena pola investasi yang dipakai adalah turnkey project. Ini adalah pola investasi yang menjadi common patern dari investor, Tiongkok. Proyek dibayar semuanya sampai selesai dan akhirnya buruh TKA masuk sebagai paket.

“Investasi harus satu paket dengan tenaga kerja dari berbagai lini termasuk lini yang paling rendah yaitu buruh kasar. Pola ini jelas sekali bertentangan dengan UU kita. Tapi apalah daya. Pemerintah kita sudah terlanjur menandatangi MoU kerjasama investasi dengan Tiongkok,” tutupnya.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA