Pelaku Pembunuhan Terhadap Pensiunan TNI AL, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Terhadap Pensiunan TNI AL, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar mengatakan, dari hasil keterangan pelaku pembunuhan yang dilakukan Supriyanto (20) terhadap pensiunan TNI AL murni perampokan.

“Kita simpulkan saat ini, untuk saat ini modus operandinya dia lakukan perampokan,” kata Indra, Jumat (13/4/2018).

Motif semakin menguat, kata Indra, dari hasil penyelidikan sehari sebelum pelaku melakukan pembunuhan, pelaku sempat ke rumah korban untuk pura-pura menanyakan alamat sekaligus memetakan isi rumah korban.

Tak sampai di situ,lanjut Indra,Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban pada Kamis (5/4/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Diawali mengetuk pintu, sempat korban ini membukakan pintu dan sempat bertanya ‘ada apa lagi kamu kesini?,” ungkapnya.

“Saat itu juga pelaku tidak berpikir panjang, melawan dan menusukkan pisaunya dua kali, satu kali di dada dan satu di rusuk,” ucap Indra.

Akibat perbuatannya, pelaku sekarang harus mendekam di balik penjara dengan disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita