Mengapa Yusril akan Gugat Kembali Presidential Threshold

Mengapa Yusril akan Gugat Kembali Presidential Threshold

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra akan menggugat kembali syarat 20-25 persen jumlah kursi untuk pencalonan presiden atau presidential threshold.

Ambang batas pencapresan ini diatur dalam pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sejak awal kami ini menghendaki partai peserta Pemilu itu bisa mencalonkan pasangan presiden tanpa dibatasi aturan 20-25 persen. Terbukti sekarang ada kesulitan dalam menentukan formasi pencalonan presiden karena terkendala aturan itu nah jadi sepertinya masih ada tiga kemungkinan," kata Yusril dalam keterangannya dari Makassar. 

Yusril menilai, pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pilpres 2019 belum jelas. Padahal waktu masa pendaftaran tinggal beberapa bulan lagi, batas akhir pendaftaran awal Agustus 2018.

"Sekarang ini kita bingung apakah semisal Prabowo mau maju atau tidak masih jadi tanda tanya besar. Pak Jokowi juga belum menentukan siapa pasangannya padahal ini sudah April padahal Agustus sudah didaftar jadi sebelum Agustus harus diputus," terangnya.

PBB sendiri belum dapat memastikan bakal ada dua pasangan atau tiga atau hanya satu calon presiden. Oleh karena itu, PBB kembali akan menguji pasal 222 UU Pemilu yang dulu itu belum dinyatakan ditolak. 

"Hanya dinyatakan no oleh karena yang ditolak pokok perkaranya Partai Idaman," imbuh pakar hukum tata negara ini. 

Menurut Yusril, seandainya setiap partai bisa mencalonkan satu pasangan calon, maka peta kekuatan politik akan semakin jelas. "Masyarakat juga akan mudah menentukan pilihan. Tidak seperti sekarang," tegasnya.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA