Kerap Nonton Video Porno, Pemuda Bejat Perkosa Istri Tetangga Saat Diminta Tolong Angkat Galon

Kerap Nonton Video Porno, Pemuda Bejat Perkosa Istri Tetangga Saat Diminta Tolong Angkat Galon

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Keseringan nonton video porno membuat otak DM alias TI (23) selalu berpikir mesum dan bringas. Ia nekat memperkosa istri tetangganya, IF (35), di kamar kosannya, Jalan Inpres RT 002/05 Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (13/4/2018) lalu. 

Perlakuan bejat DM terbongkar setelah korban bersama Suaminya, UN, melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi kemudian meringkus DM saat tertidur di kontrakannya.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan kejadian ini bermula ketika IF meminta tolong kepada DM untuk mengangkat galon di Jumat pagi. "Karena telah kenal akrab ia masuk kamar, dan Pelaku menyanggupi dan berencana akan ke kontrakannya," ucap Marbun ketika dikonfirmasi, Minggu (15/4/2018).

Beberapa jam ditunggu, DM tak kunjung datang. IF kemudian kembali ke rumah DM mengingatkan membantu mengangkat galonnya. Kala itu DM baru selesai mandi dan menggunakan anduk. 

Bukannya menolong ke rumah untuk mengangkat galon. DM kemudian mengunci pintu kosannya, sembari membanting ke kasur, DM kemudian melucuti pakaian IF dan mengancam akan membunuh bila tak menuruti nafsu bejatnya. "Korban pasrah dan takut. Ia kemudian mengiyakan," kata Marbun.

Barulah menjelang sore hari, IF kemudian melaporkan kejadian ini ke suaminya. Disertai hasil visum, ia kemudian mempolisikan DM. Berbekal keterangan dokter dan laporan polisi, IF kemudian digelandang polisi ke sel tanpa perlawanan. 

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Bambang Sugiarto mengatakan kasus ini tengah diselidiki pihaknya. beberapa barang bukti telah diamankan mulai dari pakaian yang digunakan korban, pakaian dalam pelaku, hingga seprai kasur. 

Kepada penyidik, DM mengaku dirinya sangat bernafsu dengan IF karena tergiur dengan kemolekan tubuhnya. Terlebih DM mengaku kerap menonton video porno. Kini akibat perbuatannya, DM terancam hukuman penjara sembilan tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan. (sn)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita