Wow, Kecanduan 25 Tahun, Rohayani Tuntut Dua Perusahaan Rokok Rp 1 Triliun

Wow, Kecanduan 25 Tahun, Rohayani Tuntut Dua Perusahaan Rokok Rp 1 Triliun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Rohayani (50), seorang mantan perokok melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum. Dia merasa dirugikan telah mengkonsumsi rokok selama 25 tahun dan produk tersebut menyebabkan kecanduan dan kesehatannya menurun.

Rohayani menuntut PT Gudang Garam Tbk memberi ganti rugi sebesar Rp 178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk rokok ini, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar. Sementara, PT Djarum Tbk dituntut membayar ganti rugi Rp 293.068.000, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar. Jika ditotal, tuntutan lebih dari Rp 1 triliun.

"Industri rokok telah melakukan pelanggaran hukum berupa tindakan tidak memberikan informasi lengkap dan benar tentang komposisi serta akibat yang ditimbulkan oleh rokok produknya," kata Azas Nainggolan dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia.

Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan".

Somasi tertanggal 19 Februari 2018. Rohayani dan SAPTA memberi waktu kepada kedua industri rokok itu untuk memberikan ganti rugi selambat-lambatnya tujuh hari sejak somasi tersebut diterima. (ma)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita