Wali Kota Kendari Terima Suap Rp 2,8 M untuk Bantu Modal Sang Ayah Bertarung di Pilgub Sultra

Wali Kota Kendari Terima Suap Rp 2,8 M untuk Bantu Modal Sang Ayah Bertarung di Pilgub Sultra

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (ASR), sebagai tersangka kasus dugaan penerima suap Rp 2,8 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari 2017-2018.

Uang suap yang diterima ADP dari pihak swasta diduga disiapkan untuk modal kampanye ayahnya.

"Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut terindikasikan untuk kebutuhan kampanye ASR sebagai calon gubernur Provinsi Sultra pada Pilkada Serentak 2018 sekarang ini," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Sebelumnya, anak dan ayah tersebut bersama sepuluh orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK di rumah masing-masing di Kota Kendari, Sultra, pada Rabu dini hari hingga pagi, 28 Februari 2018.

Asrun merupakan mantan Wali Kota Kendari dua periode (2007-2012 dan 2012-2017) dan tengah mencalonkna diri sebagai Cagub pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Pilkada Serentak 2018.

Asrun yang merupakan politikus PAN berpasangan dengan kader PDI Perjuangan, Hugua, mencoba peruntungan dalam pemilihan kepala daerah tingkat provinsi tersebut.

Selain PAN dan PDI Perjuangan, paslon tersebut didukung dua parpol lainnya.

Sementara, Adriatma Dwi Putra alias ADP adalah putra bungsu dari dua anak Asrun.

Dia juga mantan anggota DPRD setempat dan menjabat sebagai Sekretaris Umum DPW PAN Sulawesi Tenggara periode 2015-2020.

Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (kedua kiri) bersama Cagub Sultra Asrun (belakang kanan) memakai rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra, Cagub Sultra Asrun, Mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih serta pemilik dan Direktur PT. Indo Jaya dan PT.Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dengan komitmen suap Rp 2,8 Miliar terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kota Kendari tahun 2017-2018.

ADP meneruskan pangku kekuasaan ayahnya sebagai Wali Kota Kendari periode 2017-2022 setelah memenangi Pilkada Kota Kendari pada Pilkada 2017.

Terhitung sejak dilantik 9 Oktober 2017 hingga ditangkap oleh tim KPK, ADP baru mengecap manisnya jabatan Wali Kota Kendari selama 140 hari atau lebih empat bulan.

Menurut Basaria, permintaan uang Rp2,8 miliar kepada pihak swasta itu berasal dari ADP selaku Wali Kota Kendari.

Uang tersebut untuk kepentingan kampanye ayahnya.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah.

Sebanyak Rp 1,5 miliar ditarik dari Bank Mega dan Rp 1,3 miliar diambil dari kas perusahaan.

Basaria mengatakan, PT SBN kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari.

PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan di Pemkab Kendari sejak 2012.

Kemudian, pada Januari 2018, PT SBN memenangkan lelang proyek jalan di Kendari dengan nilai proyek Rp 60 miliar.

"Ada permintaan ADR kepada HAS untuk biaya politik yang semakin tinggi," kata Basaria.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, ayah ADP sekaligus Calon Gubernur Sultra Asrun, dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawaty Faqih ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi atau suap.

Dan bos PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah sebagai tersangka pemberi suap.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita