Vonis Bebas Terdakwa Pungli Di Samarinda Preseden Buruk

Vonis Bebas Terdakwa Pungli Di Samarinda Preseden Buruk

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Monitoring Saber Pungli Indonesia menyayangkan dua terdakwa kasus mega pungli Rp 6,1 miliar di terminal peti kemas (TPK) Palaran Samarinda, Kalimantan Timur, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Samarinda.

Dua terdakwa tersebut adalah Jaffar Abdul Gafar, Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan Sekretarisnya, Dwi Hari Winarno.

Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele menyatakan kalau keduanya tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti  dakwaan jaksa penuntut umun. Padahal  sebelumnya jaksa penuntut umum, menuntut keduanya 15 tahun penjara dan denda 2,5 miliar kepada Jafar dan Dwi.

Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum, pada Kamis, 21 Desember 2017 yang lalu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum, menuntut keduanya 15 tahun penjara dan denda 2,5 miliar kepada Jafar dan Dwi.

Menanggapi keputusan hakim PN Samarinda tersebut, Fernando Silalahi selaku direktur eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia menegaskan putusan hakim PN Samarinda, telah menodai semangat penegakan hukum, pemberantasan korupsi serta pemerintahan bersih dan bebas pungli sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. 

"Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti. Sementara terdakwa yang diputus bebas ini tertangkap dengan barang bukti uang hasil pemerasan. Barang bukti tersebut menguatkan kedudukan alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat (1) KUHAP)," papar Fernando melalui rilis yang diterima wartawan, Kamis (8/3).

Putusan itu menurut dia, ibarat seseorang ada di kandang ayam, lalu mengambil ayam dari dalam kandang, kemudian ketahuan sama pemilik serta warga lainnya dan ditangkap. 

"Barang bukti sudah ada, kena tangkap tangan pula, masa hakim PN memvonis bebas.Mau dibawa kemana lembaga penegakan hukum Indonesia?" kritik Fernando.

Monitoring Saber Pungli Indonesia pun mendesak Komisi Yudisial dan Ombusdman memeriksa dan menindaklanjuti putusan hakim PN Samarinda tersebut.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi dua terdakwa OTT Satgas Saber Pungli. Kami juga akan mengawal Komisi Yudisial dan Ombusdman untuk memerika hakim PN Samarinda," pungkas advokat yang sedang menyelesaikan studi S3 nya ini. 

Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3) lalu, membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang diduga dilakukan buruh bongkar muat dan bermuara ke koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda.

Petugas saat itu menyita antara lain uang tunai Rp 6,1 miliar, tiga unit CPU, dan dokumen penting, di kantor Komura. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun untuk Komura, polisi memperkirakan total penghasilan dari praktik pungli itu mencapai Rp 2,64 triliun terhitung dari 2010 hingga 2017.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita