Vicky Shu Ungkap Keterlibatan Aktris Merry Putrian Dalam Promosi First Travel

Vicky Shu Ungkap Keterlibatan Aktris Merry Putrian Dalam Promosi First Travel

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Aktris sekaligus penyanyi Vicky Shu menyebut nama aktris Merry Putrian dalam persidangan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018).

Nama Merry Putrian, kata Vicky, disebut karena melakukan perjalanan umrah bersama saat diminta mempromosikan First Travel.

Hal iti disampaikan Vicky saat dimintai keterangan oleh Hakim.

"Saya hanya paham yang artis yang bersama dengan saya," kata Vicky Shu.

"Itu siapa?," tanya Hakim.

"Merry Putrian," jawab Vicky Shu.

Saat itu, Vicky menyebut, Merry Putrian sama-sama menjadi presenter mewawancarai jemaah umrah First Travel pada Maret 2017 lalu.

"Kurang-lebih videonya saya seperti presenter interview langsung jemaah, tanya kesan jemaah," terang Vicky Shu.

Persiapan syuting wawancara jemaah umrah dijelaskan Vicky Shu diatur oleh pihak First Travel.

Vicky mengaku hanya mendapat arahan mengenai materi pertanyaan yang ditujukan ke jemaah.

Selain itu, Vicky mengaku mau mempromosikan First Travel karena diminta oleh bos First Travel, Anniesa Hasibuan.

Anniesa mulanya mengajak Vicky Shu mengikuti perjalanan umrah dengan biaya Rp 34,4 juta.

Diketahui, Aktris sekaligus penyanyi Vicky Shu mengaku pernah dimintai tolong oleh bos First Travel Anniesa Hasibuan untuk membuat vidio dan menjadi presenter untuk mewawancarai jemaah terkait perjalanan umrah tersebut.

Hal itu dilakukan Vicky Shu saat mendapat perjalan secara gratis oleh First Travel.

"Kebetulan saat itu tidak ada pembayaran, karena kebetulan juga karena saya ingin beribadah umrah dan saya sebelumnya sudah ikut First Travel sebelumnya sehingga saya diminta oleh Ibu Anniesa menemui para jemaah, Belusukan, trus foto bersama dan membuat vidio testimoni, setau saya seperti itu," kata Vicky Shu

Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

 [tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita