UU MD3 Resmi Berlaku, Warganet Takut Jadi Korban

UU MD3 Resmi Berlaku, Warganet Takut Jadi Korban

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Meski Presiden Jokowi tidak menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), UU tersebut tetap berlaku karena sudah me­lewati 30 hari. Kehadiran UU MD3 dianggap telah merenggut hak warga negara untuk mengkritik wakilnya di parlemen. 

UU MD3 disahkan pada rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018. UU MD3 sah berlaku pada Kamis (15/3) kemarin. 

Salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD mengambil langkah hukum ter­hadap pihak-pihak yang merendahkan DPR. 

Sayangnya, Presiden Jokowi yang mengetahui banyak penolakan dari masyarakat tidak bisa berbuat banyak. Jokowi ngeles dengan cara tidak akan menanda­tangani lembar pengesahan UU MD3. 

"Hari ini kan sudah terakhir dan saya sampaikan saya tidak menandatangani undang-undang tersebut," kata Jokowi kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu. 

Warganet dengan akun @kurawa kesal UU MD3 ini disahkan. Diapun mengajak kepada masyarakat untuk tidak mention akun anggota DPR. "Mulai hari ini jangan pernah mention ke akun anggota DPR RI seperti FZ dan FH loh.. perasaan gue gak enak pasti ada korban pertama yang akan kena pasal UU MD3 yang hari ini berlaku," katanya. 

"Sebaiknya kita nggak usah mention apa pun cuekin saja anggap saja mereka nggak ada...heheh," sambung akun @ Aniesanudin. 

Akun @rahmadhhadi menyodorkan se­jumlah saran akibat berlakunya UU MD3. "Gampang report aja akun anggota DPR tersebut rame as spam or abusive content. 1. Lo gak bakal ketauan kalau lo report, 2. Kalau mereka jengah mau blokir sosmed? Haha," sarannya. 

Akun@desakita2b mengatakan, MD3 sudah berlaku, semua kekuasaan sudah membuat palang penghalang terhadap kritik. Ibarat Ilalang, dia tetap akan tum­buh disela-sela palang penghalang. Siapa korban pertama ? 

Akun @BirgaldoS menuturkan disahkan UU MD3 mewajibkan masyarakat sopan kepada wakilnya. "Hari ini berlaku UU MD3. Itu artinya hari ini rakyat harus ber­laku sopan santun, ramah dan hormat pada DPR dan anggota DPR sekalipun mereka semua tidak melakukan apa-apa pada janji setianya pada rakyat," katanya. 

Kendati pasrah, masyarakat juga me­nyayangkan sikap Jokowi yang tidak bisa berbuat apa-apa. Akun @syarman59 menuturkan, UU MD3 tanpa tandatangan Presiden tetap sah tapi selain pasal-pasal kontroversial yang mendapat penolakan publik, penambahan pimpinan DPR dan MPR pun tidak dapat dilaksanakan. Sebaiknya DPR menunggu hasil uji materi UU MD3 di MK. 

"Ga mau tandatangan Undang-undang MD3, karena mendengar keresahan masyarakat. Tapi kenapa ngga mau bikin PERPPU?." kata @Imanlagi. 

Akun @BagusRiady menimpali, Presiden seolah olah lepas tangan dengan tidak (belum) mengesahkan UU tersebut. Padahal proses RUU menjadi UU adalah adanya persetujuan bersama dari Presiden dengan DPR. Dengan kata lain UU MD3 sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Presiden/pemerintah. 

"Tanda tangan atau ngga, ngak ngaruh pak, partai anda salah satu pendukung undang-undang ini,"  sambung @syam­sudinArami1. 

@masenuabudaka menuturkan Pemerintah-DPR membahas RUU sekarang sudah jadi UU. Ketika jadi polemik, pemer­intah (presiden) tidak mau tandatangan dan menyarankan untuk judicial review ke MK. Lah kemaren pas pembahasannya RUU gimana ya? 

Akun @Yusuf_dumdum yang mengata­kan revisi UU MD3 bisa mengakibatkan yang mengkritik anggota @DPR_RI bisa dipidana. Dan jika melihat info Wakil Ketua DPR yang seperti ini, apa yang harus kita lakukan? Diam? 

Ketua DPR Bambang Soesatyo men­jamin UU MD3 tidak memberikan efek negatif kepada masyarakat. UU MD3, kata dia, tidak akan bertujuan untuk mematikan kritik masyarakat terhadap DPR. 

"Saya pastikan siapapun yang meng­kritik DPR tidak akan ada yang dikrimi­nalisasi atau dibawa ke ranah hukum," katanya.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA