Setnov Terima Fee e-KTP USD 7,3 Juta

Setnov Terima Fee e-KTP USD 7,3 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Jaksa pada KPK mengungkapkan, Setya Novanto menerima duit fee terkait proyek e-KTP total USD 7,3 juta. Fee ini terkait dengan peran Novanto dalam mengatur dan membantu memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di DPR.

"Berdasarkan fakta hukum, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee seluruhnya berjumlah USD 7,3 juta," ujar jaksa KPK, Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Total duit fee itu dipaparkan jaksa terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sejumlah USD 1,8 juta diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung serta sejumlah USD 2 juta juga melalui perusahaan Made Oka Masagung.

"Serta menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga USD 135 ribu," jelas jaksa.

Penerimaan aliran dana dari pihak konsorsium yang mengerjakan proyek e-KTP ini menurut jaksa juga sejalan dengan putusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Dari fakta-fakta hukum di atas diperoleh bukti petunjuk meyakinkan bahwa dari proyek e-KTP ini Setya Novanto telah memperoleh uang yang bersumber dari pencairan dana proyek e-KTP sebesar USD 1,8 juta dan USD 2 juta serta uang 383 ribu SGD," papar jaksa.

Selain itu, aliran uang e-KTP mengalir ke banyak pihak, termasuk bagi-bagi ke koleganya di Senayan.

"Di samping itu, perbuatan terdakwa juga menguntungkan orang lain dan korporasi," kata jaksa.

Berikut ini daftar penerima uang e-KTP:

  1. Irman sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000.
  2. Sugiharto USD 3.473.830.
  3. Andi Agustinus alias Andi Narogong USD 2.500.000 dan Rp 1.186.000.000.
  4. Gamawan Fauzi Rp 50.000.000 dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
  5. Diah Anggraeni USD 500.000 dan Rp 22.500.000.
  6. Drajat Wisnu Setyawan USD 40.000 dan Rp 25.000.000.
  7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 orang masing-masing Rp 10.000.000.
  8. Miryam S Haryani USD 1.200.000.
  9. Markus Nari USD 400.000.
  10. Ade Komarudin USD 100.000.
  11. M Jafar Hafsah USD 100.000.
  12. Husni Fahmi USD 20.000 dan Rp 10.000.000.
  13. Tri Sampurno Rp 2.000.000.
  14. Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 USD 12.856.000 dan Rp 44.000.000.000.
  15. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1.000.000.000 serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1.000.000.000.
  16. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2.000.000.000.
  17. Johannes Marliem sejumlah USD 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892.
  18. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan, masing-masing Rp 60.000.000.
  19. Mahmud Toha Rp 3.000.000.
  20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260.
  21. Perum PNRI Rp 107.710.849.102.
  22. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022.
  23. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122.
  24. PT LEN Industri Rp 3.415.470.749.
  25. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362.
  26. PT Quadra Solution Rp 79.000.000.000. [tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA