Sebar Hoax Ponpes Cipasung Diserang Orang Gila, Fuad Diciduk Polisi

Sebar Hoax Ponpes Cipasung Diserang Orang Gila, Fuad Diciduk Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Fuad Sidiq (27), anggota grup Facebook United Muslim Cyber Army (MCA) ditangkap Polres Tasikmalaya dan Satgas Siber Ditreskrimum Polda Jabar pada Rabu (28/2/2018). Pemuda ini diduga mengunggah berita tentang orang gila membawa senjata tajam menerobos masuk ke Pondok Pesantren (Ponpes) Cipasung Tasikmalaya, Jawa Barat. 

"Unggahan Fuad membuat resah masyarakat karena itu kami amankan. Perbuatan Fuad melanggar Undang-Undang ITE," kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Kamis (1/3/2018).

Dalam unggahan yang dibagikan di grup Facebook United MCA pada Sabtu 24 Februari 2018, Fuad menulis "Tertangkap lagi satu tadi siang... orang gila masuk pesantren Cipasung Tasikmalaya... barang bukti sajam,".

Unggahan itu dilengkapi empat foto, antara lain, foto seorang pria sedang diikat, orang dengan posisi terbaring dan terikat tangannya. Kerumuman massa di pintu gerbang Ponpes Cipasung, foto seorang pria membawa golok dan pisau.

"Motif Fuad mengunggah kabar bohong itu dengan tujuan memberikan rasa tidak aman dan membuat masyarakat khawatir. Seolah-olah situasi di Ponpes Cipasung tidak aman dan mendapat ancaman," ujar Umar. 

Saat ini, tutur Umar, Fuad dalam pemeriksaan intensif penyidik Polres Tasikmalaya. Dari tangan Fuad, penyidik menyita satu ponsel yang digunakan pelaku untuk menyebarkan hoax. "Akibat perbuatannya, Fuad melanggar Pasal 45A angka 2 juncto Pasal 28 angka 2 UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ungkap Umar. (sn)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita