Polisi Syariat Imbau Karyawan di Aceh Pakai Busana Islami

Polisi Syariat Imbau Karyawan di Aceh Pakai Busana Islami

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Polisi syariat Banda Aceh mengeluarkan imbauan meminta seluruh karyawan yang bekerja di segala sektor agar berpakaian secara islami. Meski demikian, belum ada sanksi bagi mereka yang melanggar.

Surat imbauan tersebut dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH/Polisi Syariat) Banda Aceh. Imbauan diteken Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Yusnardi.

Dalam surat imbauan tersebut, polisi syariat meminta pengusaha untuk mengimbau karyawannya agar berbusana secara islami dan sopan. Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A Latif mengatakan imbauan itu ditujukan kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha, dan instansi lainnya di wilayah Banda Aceh.

Imbauan ini merujuk pada qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. "Kami mengharapkan agar semua pemilik usaha, karyawannya dapat menggunakan pakaian islami," kata Evendi kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).

Menurutnya, surat imbauan tersebut dikeluarkan karena saat ini masih banyak ditemukan karyawan yang bekerja tanpa menggunakan busana secara islami. Setelah ada imbauan, para pekerja di Banda Aceh diharapkan dapat menggunakan secara sopan, islami dan sesuai dengan yang diatur dalam syariat Islam.

"Sementara untuk sanksi memang belum ada tetapi dengan adanya imbauan seperti ini mereka bisa ikut mematuhi dan menjalankan syariat Islam di Banda Aceh," jelas Evendi. [detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita