Polda Jabar Tangguhkan Penahanan Uyu, Marbut Masjid Sebar Hoax, Ini Alasannya

Polda Jabar Tangguhkan Penahanan Uyu, Marbut Masjid Sebar Hoax, Ini Alasannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Polda Jabar menangguhkan penahanan Uyu Ruhyana, marbut masjid di Garut yang menyebarkan berita hoax. Uyu merangkai cerita sebagai korban penganiayaan untuk menarik simpati dan mendapatkan uang.

"Kita tangguhkan (penahanan)," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana saat dihubungi, Jumat (2/3).

Keputusan tersebut didapat penyidik setelah menggelar pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah tokoh agama di Garut, Kamis (1/3) kemarin.

Pertemuan itu dihadiri Kapolres Garut AKBP Budhi Satria Wiguna dan Ketua MUI Garut, Sirojul Munir. Pembahasannya meliputi klarifikasi kasus penganiayaan terhadap marbut masjid adalah hoax. Diharapkan, peristiwa tersebut tidak merusak hubungan antara Polri dan MUI serta tokoh agama di Kabupaten Garut yang sudah terjalin dengan baik.

Selanjutnya, MUI meminta kepada pihak kepolisian melakukan penyidikan sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku, namun menangguhkan penahanan terhadap Uyu.

Umar menyebut bahwa penangguhan penahanan merupakan bagian dari tindakan humanis polri.

"Jadi, polisi melaksanakan dua fungsi, fungsi penegakan hukum dan fungsi pengayoman," tandasnya. (ma)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA