Penjelasan Kemendagri Soal Imbauan Ganti KK Usai Registrasi Kartu

Penjelasan Kemendagri Soal Imbauan Ganti KK Usai Registrasi Kartu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Kementerian Dalam Negeri meminta masyarakat tidak memercayai informasi bohong atau hoax terkait permintaan dan imbauan penduduk yang sudah registrasi kartu prabayar agar mengganti Kartu Keluarga. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arid Fakrulloh mengatakan bagi warga yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti KK.

"Data anda aman. Informasi untuk mengganti KK, itu berita hoax," kata Zudan melalui pernyataan tertulis pada Jumat, 9 Maret 2018.

Ia menuturkan selama ini banyak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai keamanan data kependudukan. Mengacu pada Pasal 58 ayat 4 Undang-undang 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa data tersebut dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara hak akses. "Hal ini perlu sekali diketahui oleh masyarakat luas agar diperoleh persepsi yang benar," kata Zudan.

Zudan mengatakan lembaga pengguna diikat ketat oleh UU dan Permendagri serta perjanjian kerjasama dengan tujuan menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab. Selain itu, pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host. "Dibangun dashboard data untuk memonitor siapa sedang mengakses siapa," ujarnya.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik. Serta sebelum pemberian akses data, perlu diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Setelah itu, baru dilanjutkan dengan penandatangananan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakannya oleh Lembaga Pengguna.

Khusus koneksi untuk registrasi kartu prabayar dengan NIK dan Nomor KK, Zudan mengatakan registrasi masyarakat ke masing-masing operator seluler tersebut hanya menggunakan verifikasi dan validasi NIK dan nomor KK yang outputnya berupa sesuai atau tidak sesuai. "Bukan memberikan data kependudukan, sehingga dapat dipastikan tidak ada data yg bocor dari Dukcapil," ujarnya.

Terkait berita adanya kebocoran data, Zudan kembali menegaskan bahwa tidak ada kejadian tersebut. Masalah yang teridentifikasi adalah adanya pihak yang tidak bertanggungjawab yang menyebarluaskan NIK dan nomor KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan nomor KK untuk registrasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, secara sadar atau tidak, banyak KK yang diunggah di media sosial oleh pemiliknya sendiri.

Zudan kembali mengingatkan bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas. Ia menyebut ada sanksi yang bisa diberikan bagi pihak yang melakukan hal tersebut.

"Sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi bisa diberi sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 25 juta," kata Zudan.

Zudan sekaligus membantah bahwa tidak ada yang menggunakan data diri miliknya untuk melakukan registrasi kartu prabayar orang lain. "Tidak benar. Salah persepsi saja," ujarnya. Sebelumnya beredar kabar bahwa data NIK dan KK milik Dirjen Dukcapil juga digunakan oleh pihak lain. [tc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA