Pengamat: KPK Harus Periksa Nama-nama yang Disebut Setnov

Pengamat: KPK Harus Periksa Nama-nama yang Disebut Setnov

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji mengatakan pengakuan terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto, dalam sidang di Tipikor, Kamis (22/3), perlu ditindaklanjuti. Sebab, hal tersebut merupakan fakta persidangan yang bisa mengarah pada suatu kebenaran.

Suparju menegaskan, jika apa yg disampaikan Setnov tidak sesuai dengan kenyataan maka hal itu akan sangat berisiko untuk Setnov. "Bisa memperberat pidananya dan bertentangan dengan niatan Setnov untuk menjadi JC (Justice Collaborator)," kata Suparji saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (23/3).

Oleh karena itu Suparji menilai KPK harus memeriksa nama-nama yang disebut Setnov menerima aliran dana proyek KTP-el, seperti Puan Maharani dan Pramono Anung. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan kebenarannya dan menindaklanjuti sesuai mekanisne hukum jika keterangan tersebut ternyata benar.

"Tidak diprosesnya keterangan ini paling tidak dapat menimbulkan adanya dugaan tebang pilih dan juga berdampak negatif kepada yang bersangkutan karena bisa muncul berbagai fitnah," jelasnya.

Suparji berpendapat pada dasarnya kesaksian Setnov bisa dipakai sebagai bukti permulaan dan menjadi dasar untuk membuat terang benderang suatu perkara. Namun kesaksian Setnov yang berasal dari keterangan orang lain tersebut dinilai belum cukup kuat.

"Perlu didukung dengan alat bukti yang lain, tidak hanya itu saja," ucapnya. [rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita