Pembelaan Hotman Paris Terhadap Kasus Syahrini Foto Di Jalan Tol

Pembelaan Hotman Paris Terhadap Kasus Syahrini Foto Di Jalan Tol

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co -  Syahrini saat ini tengah jadi buah bibir karena ulahnya berfoto di jalan tol. Seperti diketahui, pelantun Sesuatu itu dituding telah menyalahi Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan dan bisa diancam hukuman 18 bulan penjara atau denda sebesar 1,5 miliar rupiah. UU tersebut berisi tentang larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Syahrini buka suara mengenai insiden ini. Menurutnya, Syahrini belum bisa dipidana karena Ia tak menyalahi UU yang disebutkan tersebut. Menurut pengacara tajir melintir itu, sang Princess tidak sampai 'mengganggu' pengendara lain.

"Ini UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan, barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain. Itu bisa dipidana tiga bulan. Memgakibatkam itu syarat utama. Syahrini kan belum ada terganggu apa-apa, belum ada kejadian apa-apa dia cuma foto ya nggak ada masalah. Di foto kan agak di pinggir. Bukan tengah. Jadi unsur UU ini belum dipenuhi. Belum sampai ke ranah hukum," ujar Hotman saat ditemui di Kopi Johny, Kepala Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3).

Syahrini tetaplah salah, karena berhenti di bahu jalan tol mengingat kondisinya tidak darurat. Sang Incess disebutkan bakal tetap minta maaf secara langsung karena aksinya tersebut. Dan mantan rekan duet Anang Hermansyah itu juga punya alasan tersendiri kenapa dirinya baru minta maaf sekarang.

"Justru itulah. Itu (berhenti) diakui memang siapapun dilarang berhenti di situ. Makanya hari ini Syahrini mau minta maaf secara jujur. Tapi belum ada kejadian yang mengakibatkam terganggunya jalan. Kecuali sampai macet total atau tabrakan, ya baru. Unsur ini belum terpenuhi tapi tetap dia mau minta maaf. Karena kan di UU nya dibilang harus mengakibatkan. Ini kan belum ada apa-apa kan. Tetap tidak boleh. Tapi belum merupakan sesuatu yang bisa dipidana. Misalnya kau sudah niat cium bibir, dia sudah kau dekat-dekati, duduknya pun sudah dirapat-rapatin tapi belum kau cium. Memang sudah nggak sopan. Tapi kan belum. Jadi berarti unsur pidananya belum ada," sambung Hotman.

"Ya inisiatif berdualah. Aku kan penasehatnya jadi ngobrol-ngobrol. Kenapa baru sekarang? Dia kan sibuk. Aku kan sibuk banget. Gue kan penuh klien. Emangnya gue kek pengacara abal abal yang itu," pungkasnya. (ma)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA